POLRES MADIUN KOTA BERHASIL MENANGKAP TIGA KOMPLOTAN CURANMOR YANG MERESAHKAN PETANI - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

POLRES MADIUN KOTA BERHASIL MENANGKAP TIGA KOMPLOTAN CURANMOR YANG MERESAHKAN PETANI

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Satreskrim Polres Madiun Kota  berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh AA (27), AS (22), dan DS (22) yang ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.


AA yang menjadi otak pelaku pencurian, berhasil menggasak sepeda motor yamaha vixion dan honda supra x di dua tempat terpisah dan uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar hutang.



Tersangka AA dan DS beraksi pada (20/10/2021) di Jalan irigasi Desa Pucangrejo Kecamatan Sawahan dan berhasil mencuri motor yamaha vixion tahun 2016 dengan Nopol AE 3561 MX, yang ditinggal oleh pemiliknya bernama zainal, di pinggir sawah saat menggulung selang air di sawah.



Aksi pencurian kedua dilakukan oleh AA dan AS pada (7/11/2021) di teras gudang beras pinggir jalan raya Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dan berhasil menggasak motor honda supra x 125 tahun 2007, yang juga ditinggal oleh pemiliknya bernama gumbrek saat mencari pakan ternak terparkir di depan teras gudang beras.




Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat pers release di Humas Mapolres Madiun Kota pada Senin (15/11/2021) mengatakan pelaku menjual motor hasil pencurian melalui facebook.


" AA yang keseharian memiliki usaha bengkel, menjual motor hasil curiannya dengan memposting melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 3 juta, sementara AS dan DS tidak diberikan keuntungan dari hasil penjualan " Terang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.


Dari kejadian ini, ketiga tersangka dijerat pasal 363 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, pencurian dilakukan oleh 2 orang bersama - sama atau lebih. (yah)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages