SATRESNARKOBA POLRES MADIUN KOTA, BONGKAR PEREDARAN NARKOBA JARINGAN LAPAS - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

SATRESNARKOBA POLRES MADIUN KOTA, BONGKAR PEREDARAN NARKOBA JARINGAN LAPAS

Share This



Madiun, Pojok Kiri - Kepolisian Resort Madiun Kota merilis hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 dan  berhasil membekuk pengguna serta pengedar narkoba yang dirilis di Mako Polres Madiun Kota pada Senin (13/09/21). 


Dari 15 tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Madiun Kota, 7 tersangka masih berstatus narapidana di Lapas Madiun. dan berhasil mengamankan Sabu 102,59 gram, 583, 12 gram ganja serta 50 butir obat keras serta mengamankan uang tunai, telepon selular dan bong alat hisap sabu. 


15 Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya BC (31) warga karangjati ngawi, AT (36) warga kaibon geger, SBP (24) warga Nambangan Lor, MS (20) Wungu, AN (30) Nambangan lor, NB (37) Mojorejo, Manisrejo, CTW (36) Winongo, Manguharjo, dan L (28) Taman, Kota Madiun


BM (21) Kartoharjo, Magetan, YH (37) Geneng, Ngawi, DK (29) Geger Kabupaten Madiun, UA (33) Kartoharjo Kota Madiun, CM (35) Lapas klas II Madiun, AW (35) Lapas klas II Madiun, RWH (26) Lapas klas II Madiun. 



Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka mengatakan ungkap kasus narkoba ini mulai bulan Juli hingga 12 September 2021,


"Ungkap kasus narkoba ini Satresnarkoba berhasil menangkap 15 tersangka, 7 diantaranya Napi Lapas Madiun, kami bekerjasama dengan Lapas kelas I dan II Madiun untuk komitmen mengungkap serta memberantas peredaran narkoba jaringan Lapas, dan ada kemungkinan ada operator dari luar dalam pengiriman barang ke dalam Lapas " Terang AKBP Dewa Putu Eka. 


Lebih lanjut, Kapolres Madiun Kota berpesan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, namun kewajiban bersama. 


" kami harapkan masyarakat semakin berani untuk melaporkan jika mengetahui penyalah gunaan narkoba, Bangsa kita harus sehat, dan kita ingin peredaran narkoba berhenti, jika narkoba makin tersebar, maka dari situ awal kehancuran generasi penerus bangsa " Tegas Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka. 


Dari ungkap kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang - undang tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages