Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 : Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Narkoba Dengan 10 Tersangka - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 : Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Narkoba Dengan 10 Tersangka

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Setidaknya 10 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba asal Kabupaten Ngawi, Sragen dan Magetan diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. saat gelar konferensi pers Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Tersangka Tindak Pidana Narkoba pada Senin 13 September 2021 di Mako Polres Ngawi.


Dalam konferensi pers yang dipimpin AKBP I Wayan Winaya didampingi Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Suhartono, Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Supardi beserta jajarannya tersebut mengungkapkan, pihaknya selama 12 hari mulai tanggal 1 hingga 12 September 2021 berhasil mengamankan 10 tersangka pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi.



Lebih lanjut AKBP I Wayan Winaya menyebutkan, para pelaku yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ngawi antara lain AW (27), MT (31), OR (25), TJ (47), RD (20) dan RI (18) warga Kabupaten Ngawi, sedangkan DA (19), RE (31) dan YQ (25) ketiganya warga Kabupaten Sragen serta BA (32) warga Kabupaten Magetan.


"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,65 gram sabu-sabu, 466 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dan Tramadol HCL, 12 handphone, 1 kendaraan sepeda motor vixion warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)," ujar AKBP I Wayan Winaya.


Menurut AKBP I Wayan Winaya, dari hasil investigasi dilapangan, diduga modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membeli, menerima, membawa, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dan mengedarkan obat atau pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dan Tramadol HCL.



"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5-20 tahun," tegas AKBP I Wayan Winaya.


Orang nomor satu di Polres Ngawi ini berharap agar masyarakat bisa semakin sadar bahwa penggunaan narkoba itu dilarang keras oleh Pemerintah dan akan menyesatkan serta membuat hidup tidak lebih baik. (Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages