Ngawi, Pojok Kiri - Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Shalat Jum'at kali ini. Pada pelaksanaan shalat Jum'at tanggal 7 Mei 2021 kali ini Kepolisian Resort Ngawi melaksanakan giat sosialisasi ke masjid masjid dan mushola mushola yang berada di wilayah Kabupaten Ngawi.
Seperti yang dilakukan oleh Wakapolres Ngawi Kompol Inggal Widya Perdana saat pelaksanaan Shalat Jum'at di Masjid Agung Baiturrahman Ngawi di Jalan Imam Bonjol No. 7 Kelurahan Margomulyo, Kabupaten Ngawi.
Dalam giat tersebut Kompol Inggal Widya Perdana, kepada Jamaah Masjid Agung Baiturrahman Kabupaten Ngawi menyampaikan Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor : 451/097/404.013/2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Ibadah pada Hari Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M.
Lebih lanjut Kompol Inggal Widya Perdana menuturkan, baik Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menghimbau agar dalam pelaksanaan Ibadah pada Hari Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M disampaikan beberapa hal sebagai berikut;
1. Pelaksanaan shalat Idul Fitri tidak diperbolehkan dilaksanakan di daerah zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (zona sedang), tetapi hanya dapat diperbolehkan dilaksanakan di daerah zona hijau (zona aman) dan zona kuning (zona rendah). Adapun penetapan daerah zona berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
2. Untuk menghindari kerumunan jamaah yang lebih banyak, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri tidak boleh terkonsentrasi di salah satu Masjid, tetapi dapat dilaksanakan di masing-masing Masjid dan Mushola setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat serta tidak diperkenankan melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau tempat terbuka.
3. Para Kbotib supaya mempersingkat khutbahnya dengan tetap memperhatikan kesempurnaan syarat dan rukunnya dengan materi khutbah mengedepankan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Ditemui usai pelaksanaan kegiatan, kepada Pojok Kiri, Kompol Inggal Widya Perdana mengatakan, sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari himbauan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi.
"Kami berkoordinasi dengan takmir masjid agung Baiturrohman dimana dalam pelaksanaan rangkaian sholat Jum'at ini kami memberikan sosialisasi terkait SE Bupati dan protokol kesehatan saat malam takbiran, pembagian zakat fitrah, dan silaturahmi serta halal bihalal," ungkap Kompol Inggal Widya Perdana.
Dari sosialisasi tersebut Kompol Inggal Widya Perdana berharap, jamaah sholat Jum'at Masjid Agung Baiturrahman mengetahui adanya SE Bupati Ngawi tentang pelaksanaan sholat Ied, tentang prokes saat melaksanakan malam takbiran, prokes saat pembagian zakat fitrah, dan prokes saat melaksanakan halal bihalal.
Selain itu Kompol Inggal Widya Perdana menghimbau agar Takmir Masjid Agung Baiturrahman paham dan siap menerapkan SE Bupati Ngawi tentang pelaksanaan sholat Ied dan membantu menghimbau kepada masyarakat tentang malam takbiran, pembagian zakat fitrah, dan halal bihalal.
Tidak hanya itu Kompol Inggal Widya Perdana juga menekankan kepada Takmir Masjid Agung Baiturrahman agar selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait tentang penerapan prokes dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.
"Demikian, untuk menjadikan maklum, hal ini dimaksudkan untuk menekan terhadap peningkatan kerumunan massa yang bisa berdampak pada percepatan penularan Covid-19 dan berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Ngawi," tutup Kompol Inggal Widya Perdana. (Day)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar