Terkait Diberlakukannya Larangan Mudik 2021, Waka Polres Ngawi Tinjau Rest Area KM 575 B - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Terkait Diberlakukannya Larangan Mudik 2021, Waka Polres Ngawi Tinjau Rest Area KM 575 B

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021. Wakapolres Ngawi Kompol Inggal Widya Perdana cek pengunjung Rest Area KM 575 B ruas tol Ngawi - Solo, Kamis (6/5/2021).


Dalam kegiatan tersebut Kompol Inggal Widya Perdana memberikan suport dan melakukan diskusi serta arahan kepada pengguna jalan tol Ngawi - Solo yang singgah di res area 575 B tentang larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021 demi menekan penyebaran Covid-19.


Kepada pengguna jalan tol, Kompol Inggal Widya Perdana menyampaikan ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota, antar kabupaten, antar provinsi maupun antar negara untuk tujuan mudik.



Selain itu, Kompol Inggal Widya Perdana juga menambahkan bahwa Pemerintah juga telah memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei 2021.


Ditemui saat bertugas, kepada Pojok Kiri, Wakapolres Ngawi, Kompol Inggal Widya Perdana. mengaku, sejak diberlakukannya larangan Mudik 2021 pada Kamis (6/5/2021) dini hari, pihaknya telah meminta lebih dari 100 kendaraan dan tiga bus untuk putar balik.


"Hal ini dimaksudkan untuk menekan terhadap meningkatnya mobilitas atau pergerakan penduduk yang bisa berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19, tutup Kompol Inggal Widya Perdana. (Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages