Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Polres Ngawi Gelar Operasi Simpatik - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Polres Ngawi Gelar Operasi Simpatik

Share This
Ngawi, Pojok Kiri - Menjelang bulan suci Ramadan 1442 H, tahun 2021 Polres Ngawi melalui jajaran Satlantas Polres Ngawi melaksanakan giat operasi simpatik yang digelar pada Sabtu (10/4/2021) malam.


Giat simpatik tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Ngawi, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H tahun 2021 ini.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat menggelar Press Release hasil tangkapan operasi simpatik yang didampingi Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Risky Fardian Caropeboka di halaman samping Mapolres Ngawi, Senin (12/4/2021) pagi.


Pada kesempatan tersebut, Alumnus AKPOL 2001 ini mengatakan, selama kegiatan simpatik berlangsung, Korps Bhayangkara Polres Ngawi telah berhasil mengamankan total sebanyak 46 unit kendaraan roda dua (R-2) terdiri dari, 12 unit kendaraan modifikasi, 32 unit kendaraan menggunakan knalpot brong dan 2 unit kendaraan yang digunakan untuk balap liar.



"Ada dua jenis pelanggaran secara pokok, pertama Modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan yang kedua balap liar dan knalpot brong," ujar orang nomor satu di Korps Bhayangkara Polres Ngawi ini.


Lebih lanjut, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, giat simpatik ini dilakukan agar generasi muda dan para pelajar Kabupaten Ngawi tidak lagi melakukan balap liar menjelang waktu sahur tiba.


AKBP I Wayan Winaya menambahkan, selama giat simpatik berlangsung, Korps Bhayangkara Polres Ngawi menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan atau bising serta polusi. Sehingga hal tersebut melanggar pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana kurungan paling laman 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Selain itu Korps Bhayangkara ini juga mensosialisasikan pelaksanaan balap liar yang mengakibatkan ketidaknyamanan atau bising, polusi dan kecelakaan. Sehingga hal tersebut melanggar pasal 115 huruf b dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).



"Selama kegiatan simpatik berlangsung, kita menghimbau kepada seluruh pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalulintas dan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak," ujar AKBP I Wayan Winaya.


Kepada seluruh masyarakat Ngawi, khususnya pengguna jalan roda dua agar mulai dari sekarang dan khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H tahun 2021 tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong dan balap liar demi baikan bersama dan tertibnya wilayah Ngawi. (Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages