Jebakan Tikus Listrik "Makan Tuan" Kembali Terjadi di Ngawi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Jebakan Tikus Listrik "Makan Tuan" Kembali Terjadi di Ngawi

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - PRJ (53), pria asal Desa Pacing, Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, ditemukan warga telah meninggal dunia  karena tersengat arus listrik dari jebakan tikus yang dipasanya sendiri di area sawah miliknya.


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Padas, AKP Juwahir kepada Pojok Kiri menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 tersebut berawal saat korban pamit pada 2 orang keluarganya, PRM (45) dan KSL (38) akan menyambung pitingan lampu untuk tanda adanya aliran strum listrik di area sawah tersebut.


Namun, sambung AKP Juwahir, karena korban tidak kunjung pulang maka KSL salah seorang keluarga korban yang tadi dipamiti korban akhirnya pergi mencari korban disawah miliknya yang terletak tidak jauh dari lokasi rumah korban.


Dan sesampainya di sawah milik korban, AKP Juwahir lebih lanjut mengatakan, KSL melihat tubuh PRJ sudah tergeletak dengan posisi tengkurap dan tangan memegang kawat jebakan tikus.


"Selanjutnya PRM meminta pertolongan kemudian datang KSL serta warga sekitar ke lokasi ditemukannya korban. Selanjutnya kejadian tersebut oleh Kasun Pacing dilaporkan ke Polsek Padas," ujar AKP Juwahir.


AKP Juwahir menambahkan, tidak jauh dari tubuh korban petugas dari Polsek Padas menemukan beberapa barang bukti berupa, 1 (satu) gulung kawat, 1 (satu) buah lampu dan 1 (satu) buah pitingan lampu. Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan di Polsek Padas guna proses lebih lanjut. 


"Hasil visum dari Puskesmas Padas, ditemukan luka pada jari telunjuk tangan, lengan kiri lecet, Jari tengah kiri luka dan keluar air mani pada alat kelamin korban," ungkap AKP Juwahir.


Selanjutnya, AKP Juwahir menuturkan,  jenazah korban diserahkan kepada keluarga dan atas kejadian tersebut keluarga menerimanya sebagai musibah serta pihak keluarga memohon untuk tidak dilakukan otopsi jenasah dengan membuat surat pernyataan. (Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages