Karena Miras, Warga Tempuran "Goyangin Tetangga" Berujung Penjara - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Karena Miras, Warga Tempuran "Goyangin Tetangga" Berujung Penjara

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - SPC (29) warga Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi diamankan Satreskrim Polres Ngawi karena perbuatan yang tidak senonoh telah berusaha mensetubuhi RR (27) yang tinggal satu kampung dengannya.


Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers di depan lobi Polres Ngawi, Rabu (17/02/2021).


Menurut AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, pada hari Selasa, 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB, saat korban RR sedang tidur sendirian di kamarnya, pelaku tiba-tiba sudah  berada di dalam kamar korban dalam keadaan mabuk. Ditangannya, pelaku SPC membawa sepotong tongkat kayu yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.


"Nek bengok tak pateni (kalau teriak saya bunuh), ancam pelaku SPC kepada korban. Selanjutnya pelaku naik ke atas ranjang dan tangan pelaku mencekik leher dan membekap mulut korban," ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama seraya menirukan kata-kata pelaku.



Pada saat itu, terang AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, pelaku kemudian membuka celana korban dan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, namun karena alat kelamin pelaku sering lemas kemudian pelaku menggunakan jarinya dan dimasukkan ke alat kelamin korban.


"Pelaku melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang. Mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul pukul 05.30 WIB. Pelaku melakukannya sebanyak 4 kali," terang AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.


Akhirnya, lanjut AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, pada pukul 05.30 WIB korban berteriak minta tolong sehingga datang tetangga menolong korban. Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarga datang melapor ke Polsek Paron.


Penulis  : Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages