HAKIM TOLAK GUGATAN TIGA VENDOR PT IMSS, YANG TAK PUNYA BUKTI KONTRAK KERJA RESMI - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

HAKIM TOLAK GUGATAN TIGA VENDOR PT IMSS, YANG TAK PUNYA BUKTI KONTRAK KERJA RESMI

Share This


Madiun, Pojok Kiri - Sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh Sugito selaku rekanan atau vendor terhadap Dirut PT IMSS Madiun ( anak perusahaan PT IMS yang merupakan anak perusahaan PT INKA Persero ) , Cholik zam zam di Pengadilan Negeri Kota Madiun memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan oleh  Hakim Tunggal Dalam sidang yang digelar pada Rabu, (17/02/21) di PN Kota Madiun. 

Hakim Tunggal  Pengadilan Negeri Kota Madiun  Dian Mega Ayu SH MH , memutus Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya  dan Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat .


Perkara gugatan tersebut terkait dengan dalil penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat ( Dirut PT IMSS ) dianggap belum menyelesaikan pembayaran dana beberapa proyek pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh  Penggugat pada tahun 2017-2018 di area PT INKA Madiun.


Dalam beberapa pertimbangannya ,  Hakim Tunggal Dian mega ayu SH MH menyatakan diantaranya bahwa dalil penggugat tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Dalil dalil penggugat itu diantaranya bahwa proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat tidak ada kontrak kerjasama yang sah atau resmi antara penggugat dengan PT IMSS. 



Terkait perkara tersebut pernah dilakukan mediasi yang dalam pernyataanya tersebut kedua belah pihak tidak akan saling menuntut secara hukum . Bahwa bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan, tidak dapat dibuktikan .


Sebaliknya bahwa bukti bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat ( PT IMSS ) dalam persidangan , terbukti mematahkan semua dalil dalil yang diajukan oleh Penggugat.


" Oleh karena itu Hakim menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya " , Kata  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Madiun, Dian Mega Ayu SH MH dalam Perkara Gugatan Sederhana ( GS ) ini .


Dalam sidang tersebut, pihak Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Arifin purwanto SH dan pihak Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Joko SH.


Atas putusan tersebut , penggugat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Pikir pikir . Demikian pula dalam perkara lain ( dalam persidangan yang berbeda ), gugatan yang dilayangkan oleh Widodo ( vendor/rekanan ) terhadap Direktur Utama PT IMSS Madiun, Cholik zam zam yang juga digelar pada Rabu, (17/02/21) di Pengadilan Negeri Kota Madiun ,  Hakim memutus, menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.


Dengan demikian Gugatan yang dilayangkan oleh 3 Vendor/Rekanan terhadap Dirut PT IMSS Madiun Cholik zam zam ,semuanya ( 3 gugatan ) telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun , yakni Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Penggugat. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages