Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Madiun Dian Mega Ayu SH MH , memutus Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya dan Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat .
Perkara gugatan tersebut terkait dengan dalil penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat ( Dirut PT IMSS ) dianggap belum menyelesaikan pembayaran dana beberapa proyek pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Penggugat pada tahun 2017-2018 di area PT INKA Madiun.
Dalam beberapa pertimbangannya , Hakim Tunggal Dian mega ayu SH MH menyatakan diantaranya bahwa dalil penggugat tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Dalil dalil penggugat itu diantaranya bahwa proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat tidak ada kontrak kerjasama yang sah atau resmi antara penggugat dengan PT IMSS.
Terkait perkara tersebut pernah dilakukan mediasi yang dalam pernyataanya tersebut kedua belah pihak tidak akan saling menuntut secara hukum . Bahwa bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan, tidak dapat dibuktikan .
Sebaliknya bahwa bukti bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat ( PT IMSS ) dalam persidangan , terbukti mematahkan semua dalil dalil yang diajukan oleh Penggugat.
" Oleh karena itu Hakim menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya " , Kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Madiun, Dian Mega Ayu SH MH dalam Perkara Gugatan Sederhana ( GS ) ini .
Dalam sidang tersebut, pihak Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Arifin purwanto SH dan pihak Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Joko SH.
Atas putusan tersebut , penggugat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Pikir pikir . Demikian pula dalam perkara lain ( dalam persidangan yang berbeda ), gugatan yang dilayangkan oleh Widodo ( vendor/rekanan ) terhadap Direktur Utama PT IMSS Madiun, Cholik zam zam yang juga digelar pada Rabu, (17/02/21) di Pengadilan Negeri Kota Madiun , Hakim memutus, menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
Dengan demikian Gugatan yang dilayangkan oleh 3 Vendor/Rekanan terhadap Dirut PT IMSS Madiun Cholik zam zam ,semuanya ( 3 gugatan ) telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun , yakni Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Penggugat. (yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar