Dipenghujung Tahun 2020, Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Dua Kasus Pidana Perjudian - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Dipenghujung Tahun 2020, Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Dua Kasus Pidana Perjudian

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama didampingi Kasubag Humas, AKP Supardi gelar konferensi pers tindak pidana perjudian, Selasa (29/12/2020).


Dalam konferensi pers tersebut AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengungkap dua kasus pidana perjudian yang mendompleng pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Ngawi, pada Rabu (23/12/2020) lalu.


Pada kasus yang pertama, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Ngawi telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial SWR (70), SDR (60) dan DK (60), ketiganya warga Kabupaten Magetan.


Adapun modus operandinya, menurut AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, pada Rabu (23/13/2020) pukul 11.00 WIB, di pasar Kendal ketiga tersangka melakukan kegiatan perjudian yang mendompleng pelaksanaan Pilkades di Desa Sidorejo, menggunakan taruhan uang dengan cara memilih atau menjagokan salah satu calon kepala desa.



"Ada dua barang bukti yang kami amankan, yang pertama uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- dimana ini sudah ketemu lawan, dan uang tunai Rp. 400.000,- sudah disiapkan untuk mencari lawan," ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.


Sedang pada kasus yang kedua, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menerangkan, di hari yang sama, pada pukul 19.00 WIB dengan modus operandi yang sama, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial JMR (68).


"Petugas kami bagi menjadi dua tim, ini kami dapatkan di Dusun Waruktengah, Kecamatan Ngawi menggunakan taruhan uang untuk pilihan kepala desa di Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngawi, barang bukti yang kedua ini cukup besar yaitu Rp. 20.000.000,-," terang AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.


Bagi tersangka pada kedua kasus ini, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menegaskan akan menerapkan pasal 303 (1) ke 1e, 2e KUHP Jo UURI No. 7, tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.


Penulis  : Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages