Kapolres Ngawi : Wanita Dibawah Umur, Pelaku Curanmor Akan Diproses Secara Diversi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Kapolres Ngawi : Wanita Dibawah Umur, Pelaku Curanmor Akan Diproses Secara Diversi

Share This
Ngawi, Pojok Kiri - Seorang wanita warga Kabupaten Ngawi inisial EYL menjadi tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 di area persawahan Desa Kandangan, Kabupaten Ngawi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Ngawi Kota AKP Khristanto Widhy Nugroho, S.H., saat press release di Mapolres Ngawi, Selasa (08/10/19).

Menurut AKBP MB. Pranatal Hutajulu, kejadian sekitar pukul 16.00 WIB tersebut berawal saat Supangat (48) warga setempat, memarkir sepeda motor merk Honda Revo No Pol AE 6998 JW yang dikendarainya di pinggir jalan sawah untuk melihat tanaman padi miliknya.

Dan pada saat hendak pulang kerumah sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendapati kendaraan  sudah tidak ada di tempatnya, kemudian korban menanyakan kepada Yatinem (48) yang kebetulan lewat di lokasi kejadian tentang keberadaan sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut anggota Polsek Ngawi Kota yang kebetulan melaksanakan pengamanan Do'a dan Istigozah Perguruan silat IKSPI di sekitar TKP mendapatkan informasi kejadian curanmor tersebut, kemudian melaksanakan Lidik, pulbaket dari beberapa saksi untuk upaya ungkap kasus curanmor tersebut.


"Hari ini kita ungkap kasus curanmor dengan pelaku seorang wanita dimana aksinya dilakukan pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 pukul 17.30 WIB dan dilaporkan pada Kepolisian pada tanggal 26 September 2019 pukul 19.00 WIB," terang AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Selasa (08/10/19).

AKBP MB. Pranatal Hutajulu, menambahkan bahwa kasus ini cukup unik karena pelaku adalah seorang wanita dibawa umur. Dalam proses penyelidikannya Polres Ngawi bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atas arahan dari Bapas, prosesnya akan dilakukan secara diversi, pelaku akan kembali ke pihak keluarga.

Dalam ungkap kasus curanmor tersebut AKBP MB. Pranatal Hutajulu mengembalikan sepeda motor beserta surat surat kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan EYL kepada pemiliknya yang sah. (day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages