Ngawi Pojok Kiri, Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor
terbesar yang menjadi lahan basah tindak pidana korupsi. Berbagai tender,
pengadaan langsung, dan penunjukan langsung menjadi celah bagi oknum untuk
melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Bentuk pelanggaran pengadaan
barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran yang tidak sesuai. Sebab
penganggaran sudah dikapling-kapling untuk jatah pihak tertentu, hal ini sudah
menjadi rahasia umum
Dari informasi yang dapat dihimpun Pojok kiri di Dinas
Kesehatan Ngawi, Jawa Timur, terkait rehab pustu Tawun Kasreman, Ngawi, dimana
dokumen kerangka acuan kerja ( KAK) dibuat sesederhana mungkin diduga untuk
memuluskan salah satu peserta lelang. Dokumen KAK pada intinya memuat latar
belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya,
rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis. Hal yang sering dimainkan
spesifikasi teknis supaya peserta lelang tertentu bisa lolos.
Rahmad yang merupakan pejaba pembuat Komitmen ( PPK) saat
dikonfirmasi menyatakan bahwa lelang sudah sesuai KAK. Dalam dokumen tersebut
subklasifikasinya hanya pembangunan gedung saja secara umum. Terkait
kualifikasi maupun subklasifikasi seharusnya memakai BG 008 yang dikhususkan
untuk jasa kontruksi pembangunan gedung kesehatan ternyata tidak ada. Dari 5
proyek penunjukan langsung terkait rehab pustu cuma satu yang tidak memakai
subklasifikasi BG 008.
" Itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, kita hanya
mengacu pada KAK saja," kata Rahmad pada harian Pojok Kiri.
Jamad panggilan akrabnya mengungkapkan hal tersebut sudah
melalui prosedur yang ada dengan konsultasi dan diserahkan pada ULP Ngawi.
Sehingga semua pemenang sudah melalui proses di ULP dan pihaknya hanya menerima
pemenangnya saja. Sebab itu dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung
kepada pihak ULP.
" Saya serahkan dokumen lelang pada ULP meskipun ini
proyek penunjukan langsung. Jadi kita hanya menerima pemenang saja,"
ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian ULP, Mamik Subagyo
menyatakan bahwa proyek penunjukan langsung itu wewenang pihak dinas
terkait. Apa yang disampaikan oleh PPK dinas kesehatan tersebut tidak benar.
Sebab ada juga tim di dinas juga bisa melakukan lelang sendiri bila hal
tersebut berkaitan dengan pengadaan langsung maupun penunjukan langsung.
" Itu tidak benar, kita dari dulu tidak dilibatkan
dalam pelelangan pengadaan langsung atau penunjukan langsung. Memang setiap
dinas kebingungan bila ada yang bertanya terkait hal tersebut pasti dilempar
kesini," terangnya. ( iko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar