Pembuatan Dokumen KAK proyek Pustu Tawun, Dipertanyakan - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Pembuatan Dokumen KAK proyek Pustu Tawun, Dipertanyakan

Share This

Ngawi Pojok Kiri, Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi lahan basah tindak pidana korupsi. Berbagai tender, pengadaan langsung, dan penunjukan langsung menjadi celah bagi oknum untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Bentuk pelanggaran pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran yang tidak sesuai. Sebab penganggaran sudah dikapling-kapling untuk jatah pihak tertentu, hal ini sudah menjadi rahasia umum 

Dari informasi yang dapat dihimpun Pojok kiri di Dinas Kesehatan Ngawi, Jawa Timur, terkait rehab pustu Tawun Kasreman, Ngawi, dimana dokumen kerangka acuan kerja ( KAK) dibuat sesederhana mungkin diduga untuk memuluskan salah satu peserta lelang. Dokumen KAK pada intinya memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis. Hal yang sering dimainkan spesifikasi teknis supaya peserta lelang tertentu bisa lolos.

Rahmad yang merupakan pejaba pembuat Komitmen ( PPK) saat dikonfirmasi menyatakan bahwa lelang sudah sesuai KAK. Dalam dokumen tersebut subklasifikasinya hanya pembangunan gedung saja secara umum. Terkait kualifikasi maupun subklasifikasi seharusnya memakai BG 008 yang dikhususkan untuk jasa kontruksi pembangunan gedung kesehatan ternyata tidak ada. Dari 5 proyek penunjukan langsung terkait rehab pustu cuma satu yang tidak memakai subklasifikasi BG 008.

" Itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, kita hanya mengacu pada KAK saja," kata Rahmad pada harian Pojok Kiri.

Jamad panggilan akrabnya mengungkapkan hal tersebut sudah melalui prosedur yang ada dengan konsultasi dan diserahkan pada ULP Ngawi. Sehingga semua pemenang sudah melalui proses di ULP dan pihaknya hanya menerima pemenangnya saja. Sebab itu dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak ULP.

" Saya serahkan dokumen lelang pada ULP meskipun ini proyek penunjukan langsung. Jadi kita hanya menerima pemenang saja," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bagian ULP,  Mamik Subagyo menyatakan bahwa proyek penunjukan langsung  itu wewenang pihak dinas terkait. Apa yang disampaikan oleh PPK dinas kesehatan tersebut tidak benar. Sebab ada juga tim di dinas juga bisa melakukan lelang sendiri bila hal tersebut berkaitan dengan pengadaan langsung maupun penunjukan langsung.

" Itu tidak benar, kita dari dulu tidak dilibatkan dalam pelelangan pengadaan langsung atau penunjukan langsung. Memang setiap dinas kebingungan bila ada yang bertanya terkait hal tersebut pasti dilempar kesini," terangnya. ( iko) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages