PEMBUNUHAN DI BANJAREJO BERMOTIF DENDAM PRIBADI SAAT DI LAPAS, PELAKU DIHADIAHI TIMAH PANAS - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

PEMBUNUHAN DI BANJAREJO BERMOTIF DENDAM PRIBADI SAAT DI LAPAS, PELAKU DIHADIAHI TIMAH PANAS

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Kepolisian Resort Madiun Kota bertindak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Heru Susilo warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang terjadi pada Minggu (01/09/2019).

Dalam press release yang digelar Polres Madiun Kota pada Senin (02/09/2019), ketiga pelaku Heri Cahyono sebagai eksekutor dan Irwan serta Hari Prasetyo alias Ateng sebagai teman yang menghantarkan ke rumah korban, digelandang Satreskrim Polres Madiun Kota.



Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Heri Cahyono alias GD dilatarbelakangi dendam saat bersama - sama di dalam lapas, Eksekutor Heri Cahyono yang baru menghirup udara bebas pada 17 agustus 2019 lalu melampiaskan dendamnya dengan menusukkan pisau sangkur yang mengenai bagian perut hingga ke ginjal korban.

Dalam melakukan pembunuhan pelaku dalam pengaruh minuman keras yang digelar di gedung bioskop Arjuna, dan tersangka Heri Cahyono telah mempersiapkan sangkur yang telah diselipkan di pinggangnya.

Seusai melakukan pembunuhan tersangka Irwan datang ke Polres Madiun Kota untuk menyerahkan diri, secara terpisah tersangka Hari Prasetyo ditangkap di rumah Kelurahan Pangongangan, dan Heri Cahyono ditangkap di Kelurahan Kejuron.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan setelah melalui proses penyelidikan dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

" pelaku telah lima kali menjadi residivis dengan kasus jambret, pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena terjadi perkelahian bersama - sama di dalam lapas pada tahun 2017, pelaku mengalami trauma ataupun malu akibat perkelahian, sehingga setelah keluar dari tahanan pelaku dendam yang telah dipersiapkan sebelumnya " jelas AKBP Nasrun Pasaribu.

Untuk meluruskan pemberitaan di medsos bahwa tidak ada keterkaitan dengan perguruan pencak silat maupun masalah parkir, permasalahan ini murni dendam pribadi, tambah Kapolresta.


Sementara itu R Moerjoko, Ketua Umum PSHT Pusat Madiun mengatakan permasalahan ini adalah permasalahan pribadi.

" masalah ini adalah masalah pribadi, kita serahkan kepada kepolisian untuk menyelesaikan kita menginginkan Kota Madiun  aman dan kondusif sesuai instruksi Kapolda Madiun Zero Accident " jelas R Moerjoko. 

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages