SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK BERHASIL AMANKAN 2 PENGEDAR SABU - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK BERHASIL AMANKAN 2 PENGEDAR SABU

Share This


Nganjuk, Pojok Kiri, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk terus mengibarkan bendera perang bagi pelaku penyalagunaan obat terlarang, dengan terus melakukan operasi untuk menutup ruang gerak pengguna dan pengedar narkoba agar wilayah hukum Polres Nganjuk terbebas dari segala macam narkoba yang mampu merusak otak generasi penerus bangsa.

Dalam bulan Agustus sudah 8 pelaku yang berhasil diamankan pihak satresnarkoba dan untuk awal bulan September tepatnya hari Minggu tanggal 01, satuan ini berhasil lagi mengamankan dua pelaku penyalagunaan narkoba yaitu C. Anam seorang driver ojek online dengan alamat dusun Banar desa Katerban kecamatan Baron kabupaten Nganjuk. Dengan mengantongi laporan dari masyarakat, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di depan PG Lestari kecamatan Patianrowo sekira jam 01.30. WIB, dengan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,14 gram yang disimpan didalam dompet warna coklat.

0,41 gram sabu yang dibungkus tisu yang tersimpan dipintu depan mobil sebelah kanan, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 buah alat hisap sabu yang disimpan di belakang jok sopir. Dari pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Swr yang beralamat di Jombang (DPO) dan katanya barang tersebut akan diantar ke pemesan. Dengan mengantongi satu nama lagi pihak Satresnarkoba melakukan pengembangan dan tidak memakan waktu lama pihak kepolisian berhasil mengamankan lagi Dian DC dari dusun/desa Wonoasri RT 02, RW 02 kecamatan Grogol kabupaten Kediri sekira jam 06.30 WIB di desa Nglaban kecamatan Loceret kabupaten Nganjuk.
Barang bukti yang berhasil diamankan 13 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat total 48,36 gram, 3 buah sedotan sebagai sekop, 1 buah kantong kain warna coklat, 3 bendel plastik klip, 1 buah plastik warna pink putih, 1 buah timbangan digital, korek api, amplop kertas, Hp merk Xiomi warna putih gold. Dari hasil penangkapan sebelumnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Dian DC dan ia mengaku kalau dirinya pernah memesan sabu ke C. Anam.
Sebagaimana yang dikatakan Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP. M. Sudarman pada media ini, keberhasilan pihak kepolisian menutup ruang gerak pelaku penyalagunaan narkoba tidak lepas dari kerjasama masyarakat dengan kepolisian. Dari hasil penangkapan kemaren pihak kepolisian sampai saat ini terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
"Karena para pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 112 ayat (1) Undan-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 7 tahun sampai 20 tahun penjara maksimal hukuman mati," ujar Kasubag Humas AKP. M Sudarman, 02/09/2019. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages