Dari Hasil OPS 2019 Di Ngawi, Jumlah Pelanggar Didominasi Anak Dibawah Umur - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Dari Hasil OPS 2019 Di Ngawi, Jumlah Pelanggar Didominasi Anak Dibawah Umur

Share This
Ngawi, Pojok Kiri - Kepala Kepolisian Resor Ngawi, AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Yanto Mulyanto S.I.K., M.Si., di Mapolres Ngawi mengungkapkan, jumlah pelanggaran selama Operasi Patuh Semeru (OPS) 2019 meningkat dibanding tahun 2018, Kamis (12/09/19).

AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, dalam OPS 2019 yang digelar selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan jumlah tilang sebanyak 3.977 perkara dan 37 teguran. Jumlah ini naik sekitar 15,48 persen dibanding tahun 2018 sebanyak 3.444 tilang dan 55 teguran.

Menurut AKBP MB. Pranatal Hutajulu, dari hasil tilang tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 80 sepeda motor dengan pelanggaran tidak dilengkapi surat surat, kelengkapan tidak sesuai standart hingga sepeda motor dengan knalpot brong.


"Dari data yang ada, pada OPS 2019, jumlah pelanggaran didominasi oleh sepeda motor sebanyak 3.827 perkara. 2.061 pelanggar adalah pelajar dan sisanya karyawan swasta sebanyak 1.839 pelanggar," ujar AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Kamis (12/09/19).

Dengan banyaknya kasus pelanggaran yang mayoritas pelanggar adalah anak dibawah umur atau pelajar AKBP MB. Pranatal Hutajulu menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah memberi ijin pada putra putrinya yang masih dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor.

"Saya menghimbau kepada orang tua agar tidak mengijinkan kepada anak anaknya yang masih dibawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor," tandas AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

Masih menurut AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Operasi Patuh Semeru 2019 ini digelar dalam rangka menciptakan kondisi Kamseltibcar lantas pasca keputusan Mahkamah Konstitusi tentang hasil Pemilu Presiden 2019 serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang Undang nomor 22 tahun 2019 tentang LLAJ.(day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages