BPJS KESEHATAN MADIUN PANTAU APLIKASI INSIDEN DI RS SOEDONO - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

BPJS KESEHATAN MADIUN PANTAU APLIKASI INSIDEN DI RS SOEDONO

Share This
Madiun, Pojok Kiri –  Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur BPJS Kesehatan, Handaryo melakukan kunjungan untuk memantau langsung implementasi aplikasi INSIDEN di RS DR. Soedono Madiun, Jumat (05/07). Hal ini merupakan lanjutan dari sosialisasi terkait aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN) yang sebelumnya telah dilakukan dengan menghadirkan pihak Jasa Raharja dan mengundang 23 rumah sakit beberapa waktu lalu.
Didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Tarmuji, dalam kunjungan tersebut dilakukan sharing dengan Petugas Informasi Pelayanan dan Pengaduan (PIPP) RS DR. Soedono, Alfi Hidayah terkait penerapan aplikasi INSIDEN. Dimana aplikasi tersebut dihadirkan BPJS Kesehatan sebagai inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS dalam hal proses penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas (KLL).
“Implementasi centang KLL pada aplikasi vclaim sudah dijalankan oleh rumah sakit sejak sebelum adanya aplikasi INSIDEN ini. Jadi ketika aplikasi INISIDEN ini diluncurkan maka semakin memberikan kemudahan terutama untuk keluarga pasien dalam pengurusan adiministrasi pada kasus kecelakaan lalu lintas, karena merek cukup datang ke kantor polisi tanpa harus ke Jasa Raharja,” ungkap Alfi.
Menanggapi hal tersebut Handaryo menyampaikan bahwa, walaupun BPJS Kesehatan sudah melakukan sosialisasi ke seluruh rumah sakit di wilayah Madiun bersama pihak Jasa Raharja, Kantor Cabang tetap memiliki tugas untuk memonitor implementasi aplikasi tersebut.
“Informasi tentang INSIDEN sudah sampai ke rumah sakit dan sudah dijalankan untuk melayani peserta JKN-KIS dalam kasus KLL, sehingga kami dari BPJS Kesehatan harus memastikan simpulan yang dibuat oleh Jasa Raharja apakah sudah muncul dan dapat dimonitor petugas rumah sakit. Oleh karena itu tetap koordinasi lebih lanjut dibutuhkan dengan pihak Jasa Raharja jika menemui kendala di lapangan. Karena BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan dan Jasa Raharja sebagai pihak asuransi kecelakaan lalu lintas,” jelas Handaryo.
Menambahkan hal tersebut, Tarmuji menyampaikan apa yang telah menjadi kesepakatan dalam kegiatan sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan.
“Seperti yang disampaikan Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja kemarin, bahwa aplikasi INSIDEN untuk memangkas sistem yang biasanya manual saat ini dapat di akses melalui aplikasi yang semuanya telah terintegrasi. Sehingga kita harus bersama-sama melakukan yang terbaik dalam memberikan pelayanan. Koordinasi dari rumah sakit tentang pengkajian awal pasien masuk rumah sakit  harus tepat, karena itu menentukan penjaminan dari peserta. Selanjutnya tindak lanjut dari pihak Jasa Raharja juga harus segera dilakukan maksimal 2 jam setelah pengkajian tersebut dientrykan pada aplikasi. Dan apabila PIPPrumah sakit ada kendala, maka bisa juga melakukan koordinasi langsung dengan PIPP BPJS Kesehatan Cabang Madiun,” jelas Tarmuji.(ar/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages