KAPOLSEK KERTOSONO JANGAN COBA-COBA LAKUKAN PENAMBANGAN PASIR TANPA IJIN, HUKUMAN BERAT MENANTI - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

KAPOLSEK KERTOSONO JANGAN COBA-COBA LAKUKAN PENAMBANGAN PASIR TANPA IJIN, HUKUMAN BERAT MENANTI

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Penutupan tambang pasir di desa Yuwono kecamatan Kertosono kabupaten Nganjuk saat ini masih menyisahkan banyak pertanyaan.  Dimana tanah eks galian pasir telah mengalami kerusakan yang cukup parah, sedang pihak Muspika hanya bisa menutup areal penambangan tanpa ada orang yang bertanggungjawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh ekploitasi pertambangan khususnya galian C. 

Hal ini disebabkan oleh minimnya informasi yang didapat pihak kepolisian Sektor Kertosono tentang siapa pemilik lahan dan/siapa aktor dibalik penambangan pasir tersebut. Sebagaimana yang dikatan Kapolsek Kertosono Kompol Ambraham Sissik, S.Sos, SH, MH pada media ini via phonselnya. Pihaknya mengetahui adanya kegiatan penambangan pasir awalnya melalui media sosial. 

"Saya tahu melalui postingan di medsos, kalau ada aktifitas penambangan pasir yang terindikasi ilegal di wilayah saya, maka tanpa berpikir panjang, saya beserta Danramil dan Camat langsung melakukan penutupan dari segala aktifitas penambangan pasir di desa Yuwono," ujar Kapolsek Abraham. 

Masih menurut Kapolsek Abraham, pihaknya saat ini juga telah menerjunkan satuan Intel untuk melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan galian C dan pemilik bisnis haram ini. Bahkan Kapolsek Abraham juga menambahkan, bagi siapa saja yang masih melakukan kegiatan penambangan diareal itu, Polsek Kertosono tidak akan segan-segan untuk menangkap dan mengamankannya ke jeruji besi.
"Bagi siapa saja yang melakukan penambangan, terutama tambang pasir darat yang dioperasikan di desa Yuwono dengan tanpa ijin, bisa terancam pidana karena telah melanggar UU Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 158 yang menyebutkan bagi setiap orang yang melakukan usaha tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di hukum paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Milyar," ujar Kapolsek Abraham lagi. 

Dilain pihak menurut pakar hukum pidana Bambang Sukoco, SH, MHum yang juga berprofesi sebagai lawyer mengatakan buntut dari maraknya pertambangan seperti galian C karena kewenangannya sudah bukan pemerintah daerah tapi pemerintah Provinsi. Ini disebabkan Regulasi tentang Pengalihan Kewenangan ini, dalam kontek otonomi, telah menggambarkan bahwa otonomi daerah saat ini tak lain adalah otonomi buntut kebo.

Otonomi ditunjukkan dengan kepala kerbau, seolah olah bebas bergerak, namun nyatanya tidak leluasa lantaran ekornya dipegang erat-erat. Apa yang teradi saat ini adalah, pengebirian otonomi daerah melalui berbagai perangkat peraturan per-undang undangan dan peraturan lainnya.

"Adanya peralihan kewenangan Pengelolaan Pertambangan hususnya Galian C ini, nyata-nyata tidak menimbulkan dampak positif bagi keberlangsungan hidup masyarakat dalam rangka menikmati lingkungan hidup yang nyaman. Saat ini sangat marak munculnya aktifitas penambangan yang terindikasi ilegal, bahkan yang legalpun bisa meresahkan masyarakat lantaran dari aktivitas itu terjadi kerusakan atau minimal perubahan lingkungan yang mengancam keberlangsungah hidup seperti potensi banjir dan longsor," ujar Bambang Sukoco

Masih menurut Bambang Sukoco, seperti penambangan di desa Yuwono yang telah ditutup oleh Muspika Kertosono disebabkan kurangnya pengawasan yang dilakukan pemerintah Provinsi. Karena, dengan peralihan kekuasaan maka pengawasan mutlak diperlukan untuk memantau apakah penambangan itu ada ijin atau tidak, kalaupun ada ijin, apakah aktivitasnya sesuai dengan ijin atau tidak.

"Problem yang terjadi ketika regulasi itu diputuskan, seharusnya Pemprov sudah menyiapkan SDMnya untuk menangani penambangan, tapi yang terjadi justru sebaliknya, jadi para penambang yang ada saat ini, karena tidak adanya pengawasan maka jarang memperhatikan dampak kerusakannya. Solusinya untuk penegak hukum yang ada di kabupaten Nganjuk untuk tidak main mata dengan para penambang, harus sikat habis penambang yang tidak mau terapkan regulasi sebagaimana perundang-undangan yang berlaku," pungkas Bambang Sukoco pada media ini, 24/07/2019. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages