PENGEDAR DAN PENGGUNA SABU DIBEKUK SATRESKOBA POLRES MADIUN KOTA - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

PENGEDAR DAN PENGGUNA SABU DIBEKUK SATRESKOBA POLRES MADIUN KOTA

Share This
Madiun,Pojok Kiri - Polres Madiun Kota berhasil menangkap pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu yang direlease pada Rabu (24/07/2019).

Pengedar sabu jaringan LP berinisial PN (48) warga Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman ditangkap satreskoba pada Minggu (07/07/2019) di halaman indomaret Jalan Salak, saat diketahui tersangka sedang transfer melalui mesin ATM untuk bertransaksi barang haram jenis sabu.

Dalam penangkapan PN di halaman indomaret didapati membawa sabu 0,43 gram kemudian pengembangan di jalan kampar didapati dengan sistem ranjau 2,09 gram.

Sementara itu di tempat terpisah pengguna narkotika jenis sabu yaitu BK (32) dan CS (33) yang keduanya warga Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo juga dibekuk aparat Satreskoba Polres Madiun Kota.

Kedua tersangka ditangkap di jembatan Branjangan Jalan Mayjend Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Kartoharjo dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

Kasat Reskoba, AKP Eko Sugeng mengatakan PN merupakan pengedar jaringan LP, berselang sehari BK dan CS ditangkap di wilayah Manguharjo.

" tersangka PN merupakan pengedar jaringan LP yang saat ini telah diketahui identitasnya, sedangkan BK dan CS ditangkap di wilayah Manguharjo, tersangka PN dikenakan pasal 114 ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun, sedangkan BK dan CS dikenakan pasal 112 dengan ancaman minimal 3 tahun " jelas AKP Eko Sugeng. (Yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages