POLRES NGANJUK BERHASIL UNGKAP PENIPUAN DAN PENGGELAPAN BERKEDOK PERUMAHAN SUBSIDI - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

POLRES NGANJUK BERHASIL UNGKAP PENIPUAN DAN PENGGELAPAN BERKEDOK PERUMAHAN SUBSIDI

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Polres Nganjuk, menggungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus perumahan bersubsidi ber-nama Perumahan Natasya Residence yang beralamat di Werungotok Nganjuk dan Grand Natasya ber-lokasi di Kramat Nganjuk. 

Sebagaimana yang dikatakan Kapolres Nganjuk AKBP. Dewa Nyoman Nanta Wiranta pada press release di halaman Mapolres Nganjuk. Jajaran Polsek Nganjuk kota beserta Reskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga telah melakukan rangkaian penipuan dan penggelapan yang berkedok pengembang perumahan.
"Tersangka menyebarkan brosur atau memasang pamflet, di tanah yang direncanakan sebagai tempat pembangunan perumahan, setelah itu banyak masyarkat yang tertarik dan memesan perumahan tersebut. Setelah ditunggu selama satu tahun, pihak pengebang tidak juga merealisasikan pembangunan itu, lantas para pihak korban yang telah melakukan transaksi pembelian perumahan merasa curiga dan melaporkan ke-pihak Polsek Nganjuk kota," ujar Kapolres Dewa. 

Masih menurut Kapolres Dewa para korban ini rata-rata telah menyetor sejumlah uang kepada pihak pengembang perumahan bersubsidi yang besarannya bervariasi dengan rata-rata per-orang puluhan juta rupiah sebagai uang muka. Bahkan Kapolres Dewa juga mengatakan kalau tanah yang dipromosikan sebagai tempat untuk pembangunam perumahan Natasya, statusnya masih kepunyaan orang lain bukan milik pengembang. 

"Pihak korban yang melaporkan pada awalnya hanya enam orang dengan total kerugian sebesar Rp. 130 juta. Hal ini dikarenakan pihak pengembang hanya memberikan janji-janji tanpa mau realisasikan pembangun perumahan tersebut. Ditambah lagi tanah lokasi pembangunan perumahan sampai saat ini belum dikuasai pihak pengembang atau dengan kata lain kepemilikannya masih orang lain. Ini yang menyebabkan korban melaporkan pihak pengembang ke Polsek Nganjuk Kota dan untuk korban yang melaporkan sampai saat ini mencapai 20 orang," ujarnya lagi.
Diketahui PT Graha Dita Abadi yang beralamat di jalan Merdeka no 57 kelurahan Ganungkidul kecamatan/kabupaten Nganjuk pada bulan Mei tahun 2018 silam sampai bulan Januari 2019 telah melakukan transaksi penjualan perumahan  Natasya Residence dengan type 36/72 dan 30/60 sedangkan Grand Natasya dengan type 30/60, dengan uang muka sebesar Rp. 10 juta. 

Pihak pemesan yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang, karena tidak mendapatkan kepastian rencana pembangunan perumahan tersebut, lantas melaporkan pihak pengembang atau Direktur PT Graha Dita Abadi, Didik Dewantono yang beralamat  jalan Hayam Wuruk II/47 Sawunggaling Wonokromo Surabaya kota sebagai pihak tersangka penipuan dan penggelapan ke Polsek Nganjuk Kota. 

"Akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka yang melakukan tindak pidana maka tersangka dijerat pasal 378 subs 372 jo 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun kurungan. Dan perlu juga diketahui pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke-akar-akarnya. Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini," pungkas Kapolres Dewa saat Press Release di halaman Mapolres Nganjuk, 25/06/2019. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages