Nganjuk,
Pojok Kiri. Polres Nganjuk menggelar upacara pergeseran pasukan dalam rangka
pengamanan pemungutan suara yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Nganjuk,
Selasa (16/4) pagi.
Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menuturkan,
pengamanan pemilu merupakan tanggung jawab bersama sebagai aparat kepolisian
dan TNI.
"Kita terus meningkatkan upaya-upaya pengamanan guna
menjamin kondisi yang tertib, teratur dan lancar serta situasi yang kondusif.
Baik itu ditempat pemungutan suara, maupun diperjalanan menuju dan meninggalkan
lokasi atau tempat dilaksanakan pemungutan suara," sambut Kapolres Dewa.
Dalam meningkatkan kualitas pengamanan pemilu bagi anggota yang
melaksanakan PAM TPS, kapolres Dewa juga berpesan, agar senantiasa berdoa
setiap akan melaksanakan kegiatan. Selain itu, pada H-1 petugas wajib melakukan
peninjauan atau pengecekan lokasi di 3.658 TPS se-kabupaten Nganjuk.
"30 menit sebelum pelaksanaan pemungutan suara, seluruh
petugas sudah berada di TPS dan monitor serta kawal pergerakan kotak suara ke
TPS, pastikan TPS sudah siap atau dibangun. Anggota yang PAM di TPS agar segera
berkoordinasi dengan KPPS dan petugas TPS lainnya," lanjut kapolres
Dewa.
Diakuinya pula, untuk pengawalan logistik pemilu nanti telah
disiapkan personil baik dari Polres Nganjuk maupun Kodim 0810 Nganjuk.
Sebagaimana aturan untuk PAM TPS adalah 2/3 dari kekuatan Polres
Nganjuk, maka jumlahnya sebanyak 730 personel, dengan rincian pengamanan
TPS 673 personel, posko 24 personel, pada wilayah 20 personel, siaga 50
personel yang didukung instansi terkait dengan rincian TNI 376 personel, Linmas
4.316 personel, Satpol PP 50 personel dan Dishub 30 personel.
Bahkan kapolres Dewa tidak lupa mengingatkan pada semua personel
yang terlibat pengamanan untuk selalu waspada dari upaya pihak-pihak tertentu
yang dapat mengganggu jalannya pemilu 2019. Bahkan ia juga menghimbau untuk
tidak underestimate pada setiap permasalahan tapi lakukan secara profesional
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ingat jam 13.00 WIB bukan batas terakhir pencobloson tapi
batas akhir pendaftaran calon pemilih, jadi apabilah dalam antrian masih ada
calon pemilih maka kita wajib mengingatkan panitia untuk tetap melangsungkan
pemungutan suara sampai tidak ada lagi calon pemilih diantrian. Karena hal ini
sebagaimana Peraturan KPU Nomer 9 tahun 2019 pasal 46," pungkas kapolres
Dewa dalam sambutannya.
Catatan koran ini, petugas atau panitia pelaksana pemungutan
suara pemilu 2019 tidak boleh menghalangi atau memutuskan batas waktu berakhir
sedang orang yang mempunyai hak pilih telah berada atau sedang mengantri. Hal
ini dapat dikenakan UU Nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 510 yang
berbunyi setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilih akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp.
24 juta.
Juga pada pasal 511 yang menjelaskan setiap orang dilarang
melakukan tindak kekerasan atau dengan kekuasaan yang melekat padanya melarang
atau menghalangi calon pemilih mendaftarkan sebagai pemilih dalam pemilu akan
dikenakan kurungan badan maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36 juta.
Jadi pukul 13.00 WIB bukan batas akhir pencoblosan tapi sebagai batas waktu
untuk hadir ke TPS. (Ind)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar