POLRES NGANJUK GELAR APEL PERGESERAN PASUKAN PENGAMANAN PEMILU 2019 LIBATKAN 730 PERSONEL - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

POLRES NGANJUK GELAR APEL PERGESERAN PASUKAN PENGAMANAN PEMILU 2019 LIBATKAN 730 PERSONEL

Share This

Nganjuk, Pojok Kiri. Polres Nganjuk menggelar upacara pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan pemungutan suara yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Nganjuk, Selasa (16/4) pagi.

Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menuturkan, pengamanan pemilu merupakan tanggung jawab bersama sebagai aparat kepolisian dan TNI. 
"Kita terus meningkatkan upaya-upaya pengamanan guna menjamin kondisi yang tertib, teratur dan lancar serta situasi yang kondusif. Baik itu ditempat pemungutan suara, maupun diperjalanan menuju dan meninggalkan lokasi atau tempat dilaksanakan pemungutan suara," sambut Kapolres Dewa.

Dalam meningkatkan kualitas pengamanan pemilu bagi anggota yang melaksanakan PAM TPS, kapolres Dewa juga berpesan, agar senantiasa berdoa setiap akan melaksanakan kegiatan. Selain itu, pada H-1 petugas wajib melakukan peninjauan atau pengecekan lokasi di 3.658 TPS se-kabupaten Nganjuk.

"30 menit sebelum pelaksanaan pemungutan suara, seluruh petugas sudah berada di TPS dan monitor serta kawal pergerakan kotak suara ke TPS, pastikan TPS sudah siap atau dibangun. Anggota yang PAM di TPS agar segera berkoordinasi dengan KPPS dan petugas TPS lainnya," lanjut kapolres Dewa. 

Diakuinya pula, untuk pengawalan logistik pemilu nanti telah disiapkan personil baik dari Polres Nganjuk maupun Kodim 0810 Nganjuk.

Sebagaimana aturan untuk PAM TPS adalah 2/3 dari kekuatan Polres Nganjuk, maka jumlahnya sebanyak  730 personel, dengan rincian pengamanan TPS 673 personel, posko 24 personel, pada wilayah 20 personel, siaga 50 personel yang didukung instansi terkait dengan rincian TNI 376 personel, Linmas 4.316 personel, Satpol PP 50 personel dan Dishub 30 personel. 

Bahkan kapolres Dewa tidak lupa mengingatkan pada semua personel yang terlibat pengamanan untuk selalu waspada dari upaya pihak-pihak tertentu yang dapat mengganggu jalannya pemilu 2019. Bahkan ia juga menghimbau untuk tidak underestimate pada setiap permasalahan tapi lakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ingat jam 13.00 WIB bukan batas terakhir pencobloson tapi batas akhir pendaftaran calon pemilih, jadi apabilah dalam antrian masih ada calon pemilih maka kita wajib mengingatkan panitia untuk tetap melangsungkan pemungutan suara sampai tidak ada lagi calon pemilih diantrian. Karena hal ini sebagaimana Peraturan KPU Nomer 9 tahun 2019 pasal 46," pungkas kapolres Dewa dalam sambutannya. 

Catatan koran ini, petugas atau panitia pelaksana pemungutan suara pemilu 2019 tidak boleh menghalangi atau memutuskan batas waktu berakhir sedang orang yang mempunyai hak pilih telah berada atau sedang mengantri. Hal ini dapat dikenakan UU Nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 510 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 24 juta. 

Juga pada pasal 511 yang menjelaskan setiap orang dilarang melakukan tindak kekerasan atau dengan kekuasaan yang melekat padanya melarang atau menghalangi calon pemilih mendaftarkan sebagai pemilih dalam pemilu akan dikenakan kurungan badan maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36 juta. Jadi pukul 13.00 WIB bukan batas akhir pencoblosan tapi sebagai batas waktu untuk hadir ke TPS. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages