Madiun, Pojok Kiri.- PT Bumi Jati Mongal Permai bersama
ratusan Juru Parkir akhirnya turun jalan
menggelar aksi tandingan di depan kantor balaikota pemerintah kota
madiun. Hal ini dilakukan karena gerah atas aksi demo yang dilakukan kelopok
masa yang mengatasnamakan paguyuban juru parkir Madiun dan SRMI, yang menolak kerjasama antara
pemerintah kota madiun dengan PT BJMP tentang pengelolaan parkir tepi jalan
umum di lingkungan pemerintah kota madiun, Rabu (06/03/2019).
Dari Pantauan dilapangan, Rabu 6 maret 2019 sekitar pukul.
08.00 WIB Kelompok masa yang
mengatasnamakan paguyuban jukir Madiun dan SRMI berkumpul di Alon-alon kota
Madiun, Sementara pada waktu yang sama juga Kelompok Masa PT Bumi Jati Mongal
Permai bersama ratusan Juru Parkir berkumpul di Stadion Wilis kota Madiun.
Kedua Kelompok masa unjuk rasa tersebut
juga memiliki sasaran tempat aksi yang sama di balaikota Madiun.
Untuk menghindari bertemunya dua kelompok aksi masa di
tempat sasaran yang sama di balaikota madiun, pihak kepolisian memberikan
alternatif perwakilan/ delegasi kepada PT Bumi Jati Mongal Permai bersama ratusan
Juru Parkir untuk menuju Balai kota, perdebatanpun cukup alot, walaupun
akhirnya ratusan masa berhasil konvoi menuju Balaikota Madiun, setelah tertahan
sekitar 30 menit.
Sesamapai di Balaikota Madiun masa dari Paguyuban juru parkir
dan SRMI sudah membubarkan diri setelah diterima oleh sekda kota madiun Rusdiyanto, tuntutan utamanya adalah menolak kerjasama
antara pemerintah kota madiun dengan PT BJMP tentang pengelolaan parkir tepi
jalan umum di lingkungan pemerintah kota madiun.
Setelah aksi dari paguyuban juru parkir dan SRMI selesai, tak
berselang lama masa aksi dari PT BJMP dan ratusan juru parkir datang di kantor
balaikota untuk menyampaikan kepada pemkot madiun atas kebijakannya agar berjalan
sesuai regulasi yang ada.
Wahyu hendrawan Project Manager mengatakan PT BJMP selaku pengelola parkir
yang sah, meminta agar lahan yang disediakan telah siap untuk dikerjakan.
" Kita meminta agar lahan sesuai kontrak telah siap
untuk dikerjakan, bukannya kita yang menyelesaikan permasalahan sendiri yang
terkesan dibenturkan dengan masyarakat, padahal kita selaku pemenang lelang,
selain itu kita meminta kepastian hukum agar juru parkir tidak diintimidasi,
pemungut retribusi parkir selain PT BJMP adalah tindak pidana dan kepolisian
wajib menindaknya " terang Wahyu Hendrawan.
Putut Kristiawan Koordinator Aksi juga menyampaikan, agar
pihak kepolisian segera menindak tegas pihak pihak yang telah diduga melakukan
tidakan intimidasi dan perampasan terhadap juru pakir.
Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah Rusdiyanto mengatakan
legalitas pemungut parkir yaitu PT Bumi Jatimongal Permai yang telah
menandatangani kontrak perjanjian dengan Pemkot Madiun.
" Legalitas PT BJMP tidak diragukan lagi, satu -
satunya kewenangan pemungutan parkir tepi jalan umum adalah sepenuhnya
kewenangan PT BJMP " jelas Rusdiyanto (Yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar