PT BJMP dan Ratusan Juru Parkir Datangi Pemkot Madiun, Mengawal Agar Kebijakan Berjalan Sesuai Regulasi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

PT BJMP dan Ratusan Juru Parkir Datangi Pemkot Madiun, Mengawal Agar Kebijakan Berjalan Sesuai Regulasi

Share This

Madiun, Pojok Kiri.- PT Bumi Jati Mongal Permai bersama ratusan Juru Parkir akhirnya turun jalan  menggelar aksi tandingan di depan kantor balaikota pemerintah kota madiun. Hal ini dilakukan karena gerah atas aksi demo yang dilakukan kelopok masa yang mengatasnamakan paguyuban juru parkir  Madiun dan SRMI, yang menolak kerjasama antara pemerintah kota madiun dengan PT BJMP tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum di lingkungan pemerintah kota madiun, Rabu (06/03/2019).

Dari Pantauan dilapangan, Rabu 6 maret 2019 sekitar pukul. 08.00 WIB Kelompok  masa yang mengatasnamakan paguyuban jukir Madiun dan SRMI berkumpul di Alon-alon kota Madiun, Sementara pada waktu yang sama juga Kelompok Masa PT Bumi Jati Mongal Permai bersama ratusan Juru Parkir berkumpul di Stadion Wilis kota Madiun. Kedua Kelompok masa  unjuk rasa tersebut juga memiliki sasaran tempat aksi yang sama  di balaikota Madiun.

Untuk menghindari bertemunya dua kelompok aksi masa di tempat sasaran yang sama di balaikota madiun, pihak kepolisian memberikan alternatif perwakilan/ delegasi  kepada  PT Bumi Jati Mongal Permai bersama ratusan Juru Parkir untuk menuju Balai kota, perdebatanpun cukup alot, walaupun akhirnya ratusan masa berhasil konvoi menuju Balaikota Madiun, setelah tertahan sekitar 30 menit.
Sesamapai di Balaikota Madiun masa dari Paguyuban juru parkir dan SRMI sudah membubarkan diri setelah  diterima oleh sekda kota madiun Rusdiyanto,  tuntutan utamanya adalah menolak kerjasama antara pemerintah kota madiun dengan PT BJMP tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum di lingkungan pemerintah kota madiun.

Setelah aksi dari paguyuban juru parkir dan SRMI selesai, tak berselang lama masa aksi dari PT BJMP dan ratusan juru parkir datang di kantor balaikota untuk menyampaikan kepada pemkot madiun atas kebijakannya agar berjalan sesuai regulasi yang ada.
Wahyu hendrawan Project Manager  mengatakan PT BJMP selaku pengelola parkir yang sah, meminta agar lahan yang disediakan telah siap untuk dikerjakan.

" Kita meminta agar lahan sesuai kontrak telah siap untuk dikerjakan, bukannya kita yang menyelesaikan permasalahan sendiri yang terkesan dibenturkan dengan masyarakat, padahal kita selaku pemenang lelang, selain itu kita meminta kepastian hukum agar juru parkir tidak diintimidasi, pemungut retribusi parkir selain PT BJMP adalah tindak pidana dan kepolisian wajib menindaknya " terang Wahyu Hendrawan.

Putut Kristiawan Koordinator Aksi juga menyampaikan, agar pihak kepolisian segera menindak tegas pihak pihak yang telah diduga melakukan tidakan intimidasi dan perampasan terhadap juru pakir.
Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah Rusdiyanto mengatakan legalitas pemungut parkir yaitu PT Bumi Jatimongal Permai yang telah menandatangani kontrak perjanjian dengan Pemkot Madiun.

" Legalitas PT BJMP tidak diragukan lagi, satu - satunya kewenangan pemungutan parkir tepi jalan umum adalah sepenuhnya kewenangan PT BJMP " jelas Rusdiyanto (Yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages