Madiun, Pojok Kiri.- Rapat Dengar Pendapat digelar di gedung DPRD kota madiun
guna mencari solusi atas polemik retribusi parkir tepi jalan umum yang berada
di kota madiun, Selasa (05/03/2019).
Kali ini tim 9 DPRD kota madiun bersama dinas perhubungan
mengevaluasi waktu yang diberikan selama 15 hari untuk mengkondusifkan situasi
parkir tepi jalan umum selepas adanya demo yang menamakan paguyuban juru parkir
yang digelar pada rabu 13 februari lalu.
Sempat terjadi ketegangan antara tim 9 dengan pihak dinas
perhubungan kota madiun, namun setelah menemui jalan buntu, Dishub kemudian
memanggil pihak PT Bumi Jati Mongal Permai yang dihadiri oleh Project Manager
PT BJMP Wahyu Hendrawan. Untuk mengklarifikasi data terkait setoran parkir,
titik parkir , dan kewenangan penarikan parkir di jalan nasional.
Ketua tim 9 Istono mengatakan saat ini PT BJMP masih
bersedia melanjutkan pekerjaan parkir tepi jalan umum.
" PT Jati Mongal Permai saat ini masih bersedia
melanjutkan pekerjaannya dan akan melaksanakan survey ulang yang dirasa belum
ada kesepakatan antara jukir dan PT BJMP, sehingga dapat diketahui berapa riil
yang didapat oleh jukir " jelas Istono.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, Ansar Rasidi
mengatakan ada upaya untuk pengajuan adendum.
" ada upaya untuk pengajuan adendum karena dalam
perjanjian kontrak pasal terakhir memuat adanya adendum, namun diperlukan
pencermatan analisis masalah terkait nilai PT BJMP yakin masih mampu "
terang Ansar Rasidi.
Menanggapi hal ini Wahyu Hendrawan selaku Project Manager PT
BJMP mengatakan adendum nanti bisa perubahan nilai kontrak atau perluasan
wilayah pekerjaan.
" adendum nanti bisa perubahan nilai kontrak atau
perluasan wilayah pekerjaan sehingga berpengaruh pada setoran juru parkir
sehingga keberatan dari jukir dan dari PT BJMP akan berjalan beriringan, kami
selalu berupaya menciptakan situasi kota madiun yang kondusif meskipun saat ini
kami mengalah karena saat ini kondisinya minus " Jelas Wahyu Hendrawan
(Yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar