Awal Tahun, Diskominfo Kota Madiun Geber Even Sosialisasi Peraturan Perundangan Cukai melalui EO - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Awal Tahun, Diskominfo Kota Madiun Geber Even Sosialisasi Peraturan Perundangan Cukai melalui EO

Share This

Madiun, Pojok Kiri.- Hingar-bingar kegiatan yang berlogo tolak cukai illegal, digelar dinas Komunikasi dan informasi pemerintah kota Madiun. Sejak januari  hingga maret 2019 terpantau dilapangan kegiatan tersebut, acoustic festival 25 januari, melenial road safety festival (MRSF) 2 maret, first kota karismatik madiun young koi show 24 februari, karismatik cycling community 9 maret.

Even kegiatan penyampaian informasi DBH-CHT yang digelar diskominfo diawal tahun tersebut, menggunakan jasa EO (even organizer) dan setiap evennya mengunakan anggaran pagu hampir 200 juta. Sejak November 2018 dari APBDP hingga desember 2018, Diskominfo juga mengelar enam even kegiatan yang berlogo stop tolak cukai illegal dan keenam even tersebut juga menggunakan EO yang anggaran dengan pagu hampir 200 juta setiap evennya, hal itu yang disampaikan sutrisno ketua Walidasa kepada awak media.

Ketua LSM walidasa mengatakan anggaran yang begitu besar,  menurutnya tidak tepat sasaran pasalnya, kalau berdasarkan peraturan menteri keuangan no. 222/PMK.07/2017 tentang penggunaaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, selain paling sedikit  yakni 50 persen untuk program kesehatan mendukung JKN, anggaran tersebut dapat dioptimalkan untuk kegiatan ketenagakerjaan misalnya dengan pembinaan dan pelatihan-pelatihan kepada masarakat secara langsung, kemudian juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui bantuan modal usaha bagi usaha mikro, keci, dan menengah. Masih banyak lagi bidang kegiatan riel yang bisa didanai dari DBH-CHT sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam hal sosialisasi ketentuan dibidang cukai menurutnya untuk menganggarkan program sosialisasi penyampaian informasi  peraturan perundang-undangan bidang cukai harus sesuai ketentuan untuk pelaksanaannya.

“Sosialisasi dengan even-even menggunakan anggaran besar yang dilakukan terus menerus, kita kuatirkan pemkot Madiun salah dalam mempresepsikan manfaat DBH-CHT kepada masarakat” terang ketua LSM Walidasa( Yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages