Nekat Bobol Kotak Amal Di Masjid, Pria ini Akhirnya di Ringkus Polisi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Nekat Bobol Kotak Amal Di Masjid, Pria ini Akhirnya di Ringkus Polisi

Share This
Ngawi, Pojok Kiri.- Sebut saja MR (inisial) pria 32 Tahun warga Dusun Sukorejo RT. 01 RW. 04, Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, Jawa Timut ini harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ngawi lantaran diduga melakkan tindak pidana pencurian uang di dalam kotak amal, Senin (7/1/19).
Seperti disampaikan oleh Kompol Eko Setyo Martono, S.H., Kasubag Humas Polres Ngawi, didampingi IPTU Muryadi, S.H. KBO Sartreskrim Polres Ngawi saat Press Release di Mapolres Ngawi sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (7/1/19), diketahui bahwa pada Minggu, (6/1/19), sesuai pengakuan MR sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol S-5537-E tersangka MR berkeliling menawarkan alat kompresor cuci mobil.
Menurut pengakuannya kepada petugas, MR yang kesehariannya bekerja sebagai sales ini saat berada di Dusun Grojogan, Desa Kalang, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi mendadak tersangka MR masuk ke dalam Masjid Baiturrahman yang berada di Dusun Grojogan, Desa Kalang, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
Tanpa berpikir panjang dengan menggunakan anak kunci palsu yang dibawanya, MR berusaha membuka gembok kotak amal dan mengambil seluruh uang yang ada didalamnya dengan cara menjatuhkan uang itu ke lantai lalu uang tersebut dipungut dan dimasukkan kedalam tas warna hitam yang dibawa tersangka MR.
Namun na’as, perbuatan tersangka MR tersebut dipergoki oleh pengurus masjid Masjid Baiturrahman Kemudian pengurus masjid menelepon Polsek Pitu untuk melaporkan perbuatan tersangka MR lalu oleh petugas, tersangka MR diamankan dan di bawa ke Polsek Pitu untuk diproses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka MR berhasil diamankan 1 (satu) buah tas warna hitam (milik pelaku), 1 (satu) buah kotak amal milik Masjid Baiturrohman, 1 ( satu) buah gembok, 3 (tiga) buah anak kunci asli, 10 (sepuluh) buah anak kunci milik tersangka MR, dan uang tunai sebesar Rp. 442.500,- (empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).

“ Jadi tersangka MR ini masuk Masjid Baiturrohman berniat untuk Sholat, namun karena suasana masjid sepi maka tersangka MR punya niat lain untuk membobol kotak amal, namun perbuatan tersangka MR dikepergoki oleh takmir masjid. Kasus ini langsung kita kembangkan,” terang Kompol Eko Setyo Martono, S.H., Seni (7/1/19).
“Jelasnya, akibat perbuatanya MR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Melihat dari barang bukti yang ada berupa puluhan anak kunci memang mencurigakan. Namun hasil interogasi sementara MR baru sekali membobol kotak amal masjid,” tandas Kompol Eko Setyo Martono, S.H. (day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages