Polisi Gadungan ditangkap Satreskrim Polres Ngawi, Puluhan Pemuda dijanjikan Masuk Anggota POLRI - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Polisi Gadungan ditangkap Satreskrim Polres Ngawi, Puluhan Pemuda dijanjikan Masuk Anggota POLRI

Share This
 
Ngawi, Pojok Kiri.- Pria kelahiran Medan, 4 April 1990 berinisial FSH asal Desa Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah diamankan Satreskrim Polres Ngawi lantaran diduga telah melakukan penipuan berkedok anggota Polri berpangkat Kompol, Kamis (10/1/19).
Seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Muh. Indra Nadjib, S.I.K., M.Si., dalam Press Release yang digelar pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 di Polres Ngawi, tersangka FSH (28) lulusan Fakultas Hukum ini dilaporkan oleh Suradi (66) dan anaknya Dimas Budi Prasetyo (18) warga Dusun Jetis, Desa dan Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi pada Desember 2018 lalu.
Pada petugas Suradi melaporkan bahwa tersangka FSH menjanjikan bisa memasukkan anaknya yang bernama Dimas Budi Prasetyo untuk masuk menjadi anggota POLRI sebagai imbalannya, tersangka FSH meminta uang sebesar Rp. 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), namun hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi dan setelah di cek Dimas Budi Prasetyo tidak masuk sebagai anggota POLRI.
“Setelah kita terima laporan dari korban, ternyata tersangka FSH sudah diamankan oleh rekan kita dari Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta dan kami kesana untuk menjemput tersangka FSH dan korban,” terang AKP Muh. Indra Nadjib, S.I.K., M.Si., Kamis (10/1/19).
“Modusnya, tersangka FSH ini mengaku sebagai anggota POLRI berpangkat Kompol dan bisa menjadikan korban sebagai anggota POLRI dengan imbalan sejumlah uang, tapi setelah kami cek kebenarannya, KTA, KTP dan segala macam dia tidak punya dan ternyata FSH ini adalah orang sipil biasa,” Ungkap AKP Muh. Indra Nadjib, S.I.K., M.Si.
“Dari informasi yang kami dapat ada 12 anak dari wilayah Jawa Timur yang mendapat pelatihan selama 4 minggu di daerah Karang Anyar dan setelah ini mereka dijanjikan akan dibagi dan dimasukkan sebagai anggota Polri, tapi baru 1 yang melapor telah menjadi korban penipuan dari FSH,” tandas AKP Muh. Indra Nadjib, S.I.K., M.Si.
Dari tangan tersangka FSH Satreskrim Polres Ngawi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buku tabungan BCA atas nama tersangka dan 1 (satu) buah Hanphone merk Iphone 8 S+. Tidak hanya itu dari korban Dimas Budi Prasetyo petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar bukti setoran BCA kepada tersangka sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), 1 (satu) lembar bukti kwitansi bermaterai pembayaran dari suradi senilai Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan seperangkat perlengkapan seragam pendidikan Polisi tanpa atribut.
Akibat perbuatannya tersangka FSH akan dikenakan pasal 378 KUHP sub 372 dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara. (day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages