Madiun, Pojok Kiri.- Bawaslu kota madiun tertibkan APK (Alat Peraga Kampanye)
yang dipasang di dekat sekolah SMA 4 dan Politeknik Madiun pada Rabu
(07/11/2018).
Berdasar adanya laporan masyarakat terkait pemasangan APK di
tempat yang dilarang, Bawaslu kota madiun berkoordinasi dengan Panwascam, PPK
dan Satpol PP menurunkan 5 APK yang dipasang di jl serayu kota madiun.
Bawaslu kota madiun telah berkoordinasi dengan LO namun
tidak ada tindakan untuk menurunkan baliho, hanya 1 caleg yang menurunkan.
"Kami telah berkoordinasi dengan LO, dan sampai hari
ini dibiarkan, dari 6 baliho hanya 1 baliho yang diturunkan dari partai yang
bersangkutan, selanjutnya kita menurunkan 5 baliho dengan Panwascam, PPK dan
Satpol PP karena telah melanggar PKPU dan UU no 7 th 2017 bahwa APK dilarang
dipasang di sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintah dan unit kesehatan,
kebetulan APK ini dipasang di pagar SMA 4 dan Politeknik Madiun, jelas ini
melanggar aturan" terang Kokok HP.
Lebih lanjut dirinya menambahkan akan terus menertibkan APK yang melanggar
aturan termasuk APK yang dipaku atau dikaitkan langsung dengan pohon agar tidak mengganggu pengguna jalan dan keindahan kota. (Yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar