PENGEDAR ROKOK TANPA DILEKATI PITA CUKAI DI TANGKAP KPP BEA DAN CUKAI MADIUN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

PENGEDAR ROKOK TANPA DILEKATI PITA CUKAI DI TANGKAP KPP BEA DAN CUKAI MADIUN

Share This

Madiun, Pojok Berita.- Kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai tipe madya pabean C madiun menangkap pria inisial SJ (49) asal desa mantingan kabupaten ngawi yang ditangkap pada mei 2018.

Modus pelaku yakni menawarkan menyerahkan menjual dan menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang dikemas dalam penjualan eceran tanpa dilekati pita Cukai sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 988 ( sembilan ratus delapan puluh delapan)  bungkus berupa rokok jenis sigaret Kretek mesin (SKM)  isi 20 batang per bungkus  beserta nota atas penjualan rokok pita cukai dan sepeda motor tersangka  yang digunakan untuk menjual rokok sejarah ecer.

Tersangka menjual rokok  ilegal ini di wilayah gendingan,  Walikukun,  Sekar putih,  Sekar alas,  sidolaju,  Kauman,  Takteng,  Sekar Jati Karanganyar  dan Mantingan sejak November 2017. 

Sementara itu potensi kerugian negara dari perbuatan tersangka adalah sebesar Rp 9.328.005 (  Sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima rupiah). 


Kepala kantor  bea dan cukai Pabean C Madiun, Gatot Priyo Waspodo mengatakan  telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ngawi untuk memproses penyidikan  penyebaran rokok tanpa dilekati pita cukai. 

"Kami telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ngawi untuk memproses penyidikan penyebaran rokok tanpa dilekati pita cukai ini,  dan tersangka akan dijerat dengan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 kuman paling lama 5 tahun dan atau denda  paling sedikit dua kali nilai cukai" terang Gatot Priyo dalam pres release di kantor bea dan cukai madiun. (Yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages