Madiun, Pojok Berita.- Kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai tipe madya
pabean C madiun menangkap pria inisial SJ (49) asal desa mantingan kabupaten
ngawi yang ditangkap pada mei 2018.
Modus pelaku yakni menawarkan menyerahkan menjual dan
menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang dikemas dalam penjualan eceran
tanpa dilekati pita Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 988 ( sembilan
ratus delapan puluh delapan) bungkus berupa rokok jenis sigaret Kretek
mesin (SKM) isi 20 batang per bungkus beserta nota atas penjualan
rokok pita cukai dan sepeda motor tersangka yang digunakan untuk menjual
rokok sejarah ecer.
Tersangka menjual rokok ilegal ini di wilayah
gendingan, Walikukun, Sekar putih, Sekar alas,
sidolaju, Kauman, Takteng, Sekar Jati Karanganyar dan
Mantingan sejak November 2017.
Sementara itu potensi kerugian negara dari perbuatan
tersangka adalah sebesar Rp 9.328.005 ( Sembilan juta tiga ratus dua
puluh delapan ribu lima rupiah).
Kepala kantor bea dan cukai Pabean C Madiun, Gatot
Priyo Waspodo mengatakan telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan
Negeri Ngawi untuk memproses penyidikan penyebaran rokok tanpa dilekati
pita cukai.
"Kami telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Ngawi untuk memproses penyidikan penyebaran rokok tanpa dilekati pita cukai
ini, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 54 undang-undang nomor 39
tahun 2007 kuman paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua
kali nilai cukai" terang Gatot Priyo dalam pres release di kantor bea dan
cukai madiun. (Yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar