PDI Perjuangan
salah satu partai yang mendaftarakan bacalegnya dengan membawa seluluh Bacaleg
yang langsung diterima Ketua KPUD Magetan, Selasa (17/7/2018)malam.
Magetan,
Pojok Berita - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran
bakal calon anggota legislatif, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB. Sebanyak 15
Partai politik peserta pemilu sudah mendaftarkan caleg mereka. Pendaftaran
sebenarnya telah dibuka oleh KPU sejak 4 Juli 2018 lalu.
Namun, semua
parpol memilih mendatangi Kantor KPU di menit-menit akhir. Partai Nasdem
menjadi partai pertama yang mendaftarkan calegnya ke KPU. Partai pimpinan Surya
Paloh ini menyerahkan daftar calegnya ke KPU sejak Selasa (16/7/2018) Partai
Nasdem Magetan mendaftar Pukul 10.30 WIB selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Magetan mendaftar Pukul 11.30 WIB, kemudian Partai Golongan Karya Magetan
mendaftar Pukul 16.25 WIB, lalu Partai Berkarya Magetan mendaftar Pukul 18.45
WIB
Dan pada malam hari Partai
Persatuan Pembangunan Magetan mendaftar Pukul 19.26 WIB, Partai Bulan Bintang
Magetan mendaftar Pukul 20.20 WIB, Partai Garuda / Partai Gerakan Perubahan
Indonesia Magetan mendaftar Pukul 20.37 WIB, Partai Amanat Nasional / PAN Magetan
mendaftar Pukul 21.02 WIB, Partai Gerindra Magetan mendaftar Pukul 21.35 WIB, Partai
PDI Perjuangan Magetan mendaftar Pukul 22.10 WIB, Partai Perindo Magetan
mendaftar Pukul 22.57 WIB, Partai Kebangkitan Bangsa / PKB Magetan mendaftar
Pukul 23.13 WIB, Partai Hanura Magetan mendaftar Pukul 23.25 WIB, Partai PSI
Magetan mendaftar Pukul 23.30 WIB, Partai Demokrat Magetan mendaftar Pukul
23.30 WIB, hingga sampai batas akhir pendaftaran pukul 24.00 WIB Partai PKPI
Magetan tidak mendaftar.
Partai Demokrat
bahkan baru hadir sekitar pukul 23.30 WIB atau hanya setengah jam sebelum
pendaftaran ditutup. Karena ada salah satu Silon (Sistem informasi pencalonan)
yang tidak tercantum pada dokumen yang akhirnya salah satu kader harus montang
mating mengambil silon tersebut kekantor DPC Demokrat yang tidak jauh dari
Kantor KPUD Magetan
Kebanyakan
parpol memilih menit-menit terakhir untuk mendaftar karena persiapan teknis
yang harus dimatangkan. Setelah proses
pendaftaran ini, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18
Juli 2018. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan
administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli
2018, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan
bakal calon pengganti. Pengumuman daftar calon tetap akan dilakukan pada 21-23
September 2018. Adapun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan serentak
pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia. (Lak/G.lih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar