Plh. Bupati
Magetan Dr. Drs. Bamabang Trianto saat menyampaikan pertanggungjawaban Bupati
dan Anggota DPRD dari Golkar menyampaikan hasil usulan ke ketua DPRD Magetan
Magetan Pojok Beritta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengelar rapat
paripurna istimewa tentang Usulan pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Magetan terpilih tahun 2018 diruang rapat DPRD Kabupaten Magetan, Jum'at
(27/7/2018) malam kemarin.
Kepada sejumlah
awak media Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Karmini, S.Sos mengatakan, hari ini
DPRD telah melakukan sidang istimewa tentang usulan pengesahan dan pengangkatan
bupati dan wakil bupati Magetan terpilih Tahun 2018.
“Diputuskan oleh
dewan melalui paripurna, langkah selanjutnya
semua persyaratan administrasi untuk melengkapi berkas-berkas bupati dan
wakil bupati terpilih sesegara mungkin akan disampaikan ke Gubernur,”ucap
Karmini
Lanjutnya, nanti
ya tugasnya gubernur Jawa Timur lah yang melanjutkannya sampai Kementrian Dalam
Negeri (Kemendagri). Dan Karmini juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada
masyarakat Magetan yang telah ikut bersama mensukseskan jalannya proses Pilkada
27 Juni lalu.
“Kemenangan ini
merupakan kemenangan bersama, diharapkan sesuai apa yang disampaikan kami
sampaikan diatas, Pilkada sudah selesai dan harus melanjutkan kebersamaan dalam
membangun Kabuoaten Magetan,”ucpanya.
Kemudian dari usulan
pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, paripurna juga membahas tentang
pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang
pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 kabupaten Magetan.
Melalui Ketua
Panitia Khusus (Pansus), Suratman, SP melaporkan dalam paripurna bahwa Realisasi
Anggaran pendapatan daerah Kabupaten Magetan tahun 2017 sebesar
Rp.1.757.892.910.554,- sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp.
34.519.204.448,- sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran daerah.
“APBD tahun 2017
setelah perubahan semula diproyeksi defisit Rp. 34.519.204.448,- pada realisasinya
justru surplus sebesar Rp.115.213.952.035,- sedangkan silpa tahun berjalan
dilaporkan sebesar Rp.163.288.961.483,- sebagaimana yang nampak dalam ringkasan
realisasi anggaran daerah tahun 2017 Kabupaten Magetan,”jelas Suratman
Meningkatnya
kembali silpa tahun berjalan tersebut menunjukan bahwa Pemkab Magetan belum
menemukan cara yang efektif untuk meningkatkan serapan anggaran untuk
akselerasi pembangunan di tahun 2017 yang merupakan tahun akhir RPJMD
2014-2019, sehingga potensial dana nganggur masih cukup besar.
Lanjut Suratman,
dana yang nganggur yang besar semacam silpa tahun berjalan tersebut disesalkan
oleh pansus, pansus merekomendasikan agar dilakukan evaluasi yang menyeluruh
atas kemampuan organisasi dan efektifitas tata kerja SKPD dalam eksekusi
anggaran daerah, agar penyebab utama meningkatnya silpa tahun 2017 segera
ditemukan jalan keluarnya,
“Beberapa
catatan dan temuan serta rekomendasi BPK atas tahun 2017 baik pada temuan dan
rekomendasi kehandalan pada sistem pengendalian internal (SPI) dan pengujian
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hendaknya menjadi dasar
perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah untuk tahun
mendatang,”pungkas Suratman. (G.Lih/Lak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar