Paripurna Istimewa, Usulan Pengesahan Bupati dan Wabup Terpilih - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Paripurna Istimewa, Usulan Pengesahan Bupati dan Wabup Terpilih

Share This

Plh. Bupati Magetan Dr. Drs. Bamabang Trianto saat menyampaikan pertanggungjawaban Bupati dan Anggota DPRD dari Golkar menyampaikan hasil usulan ke ketua DPRD Magetan

Magetan Pojok Beritta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengelar rapat paripurna istimewa tentang Usulan pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih tahun 2018 diruang rapat DPRD Kabupaten Magetan, Jum'at (27/7/2018) malam kemarin.
Kepada sejumlah awak media Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Karmini, S.Sos mengatakan, hari ini DPRD telah melakukan sidang istimewa tentang usulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati Magetan terpilih Tahun 2018.
“Diputuskan oleh dewan melalui paripurna, langkah selanjutnya  semua persyaratan administrasi untuk melengkapi berkas-berkas bupati dan wakil bupati terpilih sesegara mungkin akan disampaikan ke Gubernur,”ucap Karmini
Lanjutnya, nanti ya tugasnya gubernur Jawa Timur lah yang melanjutkannya sampai Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan Karmini juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Magetan yang telah ikut bersama mensukseskan jalannya proses Pilkada 27 Juni lalu.
“Kemenangan ini merupakan kemenangan bersama, diharapkan sesuai apa yang disampaikan kami sampaikan diatas, Pilkada sudah selesai dan harus melanjutkan kebersamaan dalam membangun Kabuoaten Magetan,”ucpanya.
Kemudian dari usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, paripurna juga membahas tentang pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 kabupaten Magetan.
Melalui Ketua Panitia Khusus (Pansus), Suratman, SP melaporkan dalam paripurna bahwa Realisasi Anggaran pendapatan daerah Kabupaten Magetan tahun 2017 sebesar Rp.1.757.892.910.554,- sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 34.519.204.448,- sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran daerah.
“APBD tahun 2017 setelah perubahan semula diproyeksi defisit Rp. 34.519.204.448,- pada realisasinya justru surplus sebesar Rp.115.213.952.035,- sedangkan silpa tahun berjalan dilaporkan sebesar Rp.163.288.961.483,- sebagaimana yang nampak dalam ringkasan realisasi anggaran daerah tahun 2017 Kabupaten Magetan,”jelas Suratman
Meningkatnya kembali silpa tahun berjalan tersebut menunjukan bahwa Pemkab Magetan belum menemukan cara yang efektif untuk meningkatkan serapan anggaran untuk akselerasi pembangunan di tahun 2017 yang merupakan tahun akhir RPJMD 2014-2019, sehingga potensial dana nganggur masih cukup besar.
Lanjut Suratman, dana yang nganggur yang besar semacam silpa tahun berjalan tersebut disesalkan oleh pansus, pansus merekomendasikan agar dilakukan evaluasi yang menyeluruh atas kemampuan organisasi dan efektifitas tata kerja SKPD dalam eksekusi anggaran daerah, agar penyebab utama meningkatnya silpa tahun 2017 segera ditemukan jalan keluarnya,
“Beberapa catatan dan temuan serta rekomendasi BPK atas tahun 2017 baik pada temuan dan rekomendasi kehandalan pada sistem pengendalian internal (SPI) dan pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hendaknya menjadi dasar perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah untuk tahun mendatang,”pungkas Suratman. (G.Lih/Lak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages