Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Daerah - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Daerah

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan tiga orang pria insial MSW (44), LAW (42), IB (41) dan seorang wanita inisial HS (37) terduga pelaku tindak pidana kasus pencurian dari luar daerah.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat Konferensi Pers perkara tindak pidana kasus pencurian berupa uang tunai, perhiasan dan ATM di wilayah hukum Polres Ngawi, Selasa (14/11/23).


"Modus operandi, sebelum melakukan aksi keempat terduga pelaku melakukan pengamatan dari kebiasaan yang dilakukan oleh calon korbannya selama beberapa hari, kemudian melakukan pembagian tugas," terang Argowiyono.


Argowiyono mengungkapkan, kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 5 Nopember 2023 sewaktu korban berada diwarung, seorang dari para terduga pelaku datang untuk memesan kopi. Setelah minum kopi kemudian menawarkan rinso dan berbagai macam dagangan dan setelah selesai segera meninggalkan warung.


Setelah beberapa jam berlalu, terduga pelaku tersebut datang lagi dan memesan hemaviton jreng dan rokok, tak lama berselang, pelaku lain memesan kopi 5 (lima) bungkus kemudian pergi, karena di dalam warung juga masih ada pembeli, korban kemudian meninggalkan warung untuk pergi mandi.


"Korban tidak curiga sama sekali dengan pelaku tersebut, karena di warung makan milik korban sering dikunjungi orang asing yang membeli makanan maupun minuman," terang Argowiyono. 


Namun setelah selesai mandi, korban menyadari ada pesanan kopi 5 (lima) bungkus yang pemesannya masih pergi dan di tunggu hingga malam hari tidak juga di ambil dan setelah magrib, saat korban akan mengambil uang dan tas miliknya yang ditaruh di dalam almari kamar, korban baru menyadari ternyata sudah tidak ada. Dengan adanya kejadian tersebut korban kemudian melapor ke pihak yang berwajib.


"Berdasar laporan tersebut kita kemudian menindak lanjuti dengan menerjunkan Resmob Satreskrim Polres Ngawi untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian tersebut," ujar Argowiyono.




Lebih lanjut Argowiyono menjelaskan, pada hari Kamis 11 November 2023 Resmob Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan di Kab. Magelang Jawa Tengah dan didapati hasil bahwa terduga para pelaku berada di Parehmono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah namun pada saat di lakukan pengecekan keempatnya sudah tidak berada di area tersebut.


"Selanjutnya Resmob Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan kembali kemudian didapati hasil bahwasanya terduga pelaku sedang berada di Hotel Suronegaran Purworejo Red Partner, Jl. Urip Sumoharjo No. 47, Purworejo, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah," beber Argowiyono.


Argowiyono menambahkan, berbekal hasil penyelidikan tersebut Resmob Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengecekan di hotel tersebut namun pada saat tiba di lokasi tersangka diketahui sudah berada di parkiran hotel dan akan keluar kemudian di lakukan pengejaran dan penghadangan.


"Karena melakukan perlawanan, selanjuntya oleh petugas dilakukan tidakan tegas dan terukur. Hasil intrograsi awal tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian uang tunai, perhiasan dan ATM 


Menurut Argowiyono, keempat pelaku asal Surabaya ini melakukan aksinya di 22 TKP di beberapa kota yang berbeda dan ketika dilakukan penangkapan, sebagian barang bukti hasil pencurian telah di gadaikan di beberapa tempat berbeda dan sebagian dibuang oleh pelaku.


Atas perbuatannya, keempat pelaku di sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages