2 Terduga Pencurian di 100 TKP Diamankan Polisi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

2 Terduga Pencurian di 100 TKP Diamankan Polisi

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Diduga telah melakukan aksinya dalam kurun waktu 1 tahun di lebih dari 100 TKP, 2 terduga pelaku pencurian dinamo, mesin sibel sumur dan sepeda motor berhasil diringkus Satreskrim Polres Ngawi.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat Konferensi Pers perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Ngawi, Selasa (14/11/23).


Menurut Argowiyono, RA (23) dan HS (35) melakukan aksinya pada malam hari dengan cara berkeliling untuk mencari target barang yang akan dicuri dengan sasaran utama kabel tembaga sibel dan sepeda motor yang diparkir di area persawahan.


"Pelau melakukan pencurian barang di lebih dari 100 TKP, keduanya melancarkan aksinya sejak bulan April 2022 sampai dengan Oktober 2023," jelas Argowiyono.


Masih menurut Argowiyono, hasil dari aksi yang dilakukan oleh RA dan HS dijual ke pengepul rosok dengan harga yang relatif murah. aksi keduanya sudah sangat meresahkan masyarakat terutama di kalangan petani.



"Sebagai tindak lanjut, kita melakukan penyidikan dan melaksanakan pengembangan kasus di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Ngawi," ujar Argowiyono.


Lebih lanjut, Argowiyono menyebut, dari hasil ungkap kasus ini, Satreskrim Polres Ngawi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka berupa 1 (satu) buah kunci pass ukuran 19, 1 (satu) buah kunci pass ukuran 10, 1 (satu) buah kunci pass ukuran 17, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah pahat dan setengah karung kabel tembaga.


Tidak hanya itu dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru Nopol AE-2287-JAA tahun 2005 Noka MH34ST2105K00315 Nosin 4ST1361774 berikut STNK atas nama Tekad, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam Nopol AE-4056-JA Noka MH8FDIIOC5J436148 Nosin E405ID456016 berikut STNK dan BPKB atas nama Muhyidin, 1 (satu) buah bodyset sepeda motor Honda Suzuki Smash warna merah hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Jupuiter warna biru Nopol tidak terpasang.


Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun Penjara.


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages