Pembayaran Pajak PBB-P2 Tahun Pajak 2023 sebelum Jatuh Tempo di Wilayah Kecamatan Madiun - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Pembayaran Pajak PBB-P2 Tahun Pajak 2023 sebelum Jatuh Tempo di Wilayah Kecamatan Madiun

Share This

Madiun Pojok Kiri - Kewajiban masyarakat kabupaten Madiun dalam pembayaran pajak PBB - P2 tahun 2023 terus diupayakan.


Tercatat Realisasi PBB-P2 Tahun Pajak 2023 se kabupaten Madiun sampai dengan minggu pertama bulan November ini dari Baku SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2023 sebesar Rp. 27,4 Milyar Sudah terbayar sebesar Rp. 13,7 Milyar atau 50,27 % Sedangkan untuk jumlah Wajib Pajak yang sudah membayar  PBBnya sejumlah 249.821 Wajib Pajak, dari Total Jumlah Wajib Pajak  422.108  WP atau 59,18 % Wajib Pajak.Kamis ( 16/11/2023).


Dikatakan Ari Nursurahmat, S.Sos Sekretaris Badan Pendapatan Daerah kabupaten Madiun bahwa Untuk wilayah kecamatan Madiun realisasi PBB-P2 Tahun Pajak 2023 sampai dengan minggu pertama Bulan November ini dari Baku SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2023 sebesar Rp. 1,8 Milyar, Sudah terbayar sebesar Rp. 1 Milyar atau 57%.


"Jumlah Wajib Pajak yang sudah membayar  PBBnya sejumlah 11.233  Wajib Pajak, dari Total Jumlah Wajib Pajak 22.324  WP atau  50,30% Wajib Pajak," katanya.


Ari Nursurahmat, S.Sos Sekretaris Badan Pendapatan Daerah kabupaten Madiun juga menegaskan dikarenakan ini sudah masuk bulan  Jatuh Tempo Pembayaran Tahun Pajak 2023, maka diharapkan kepada Wajib Pajak PBB-P2 untuk dapat segera menyelesaikan/ membayar PBBnya.


"Tanggal Jatuh tempo pembayaran PBB tahun pajak 2023 ditetapkan tanggal 30 November 2023 dan selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenai denda 2% sesuai Perda kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," tegasnya.


Untuk mengingatkan kepada Wajib Pajak  bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sudah dekat, mulai awal bulan November ini Bapenda melaksanakan kegiatan publikasi langsung ke Wajib Pajak dengan memanfaatkan sarana Mobil Keliling.


Terkait Pembayaran PBB-P2 Ari Nursurahmat, S.Sos Sekretaris Badan Pendapatan Daerah kabupaten Madiun menambahkan untuk PBB -P2 dapat dibayarkan di Bank persepsi pembayaran PBB yaitu Bank Jatim, melalui teller Bank Jatim, mesin ATM atau Mobile Banking Bank Jatim, dan Juga dapat dilaksanakan melalui Agen Laku Pandai Bank Jatim yaitu di BUMDES (yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim), Alfamart, Indomart, tokopedia dan saat ini pembayaran PBB juga sudah bisa dilaksanakan di Kantor Pos.


Dengan adanya beberapa alternatif pembayaran PBB secara online, tentu hal ini untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBBnya. (Unk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages