Luthfan Adi : Ganti Faskes Menggunakan Mobile JKN Berikan Banyak Kemudahan - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Luthfan Adi : Ganti Faskes Menggunakan Mobile JKN Berikan Banyak Kemudahan

Share This

 


Madiun, Pojok Kiro – Mobile JKN merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan guna membantu memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses pelayanan kesehatan. Dengan adanya berbagai fitur yang ada pada aplikasi tersebut seperti info peserta, pendaftaran antrean di fasilitas kesehatan, pengaduan layanan Program JKN, perubahan data peserta, info iuran, serta fitur yang lain diharapkan dapat menjawab kebutuhan peserta JKN.


Luthfan Adi salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang telah merasakan kemudahan layanan melalui Aplikasi Mobile JKN menceritakan pengalamannya saat mencoba salah satu fitur dalam aplikasi tersebut, yaitu perubahan data peserta.


“Sebelumnya saya terdaftar di salah satu klinik yang ada di Kota Madiun, karena saya bekerja di luar kota, maka saya mengganti fasilitas kesehatan di daerah tempat saya bekerja. Saya coba melalui Aplikasi Mobile JKN dan ternyata sangat praktis dan mudah,” ungkap pria 29 tahun yang berprofesi sebagai pegawai swasta di salah satu perusahaan. 


Luthfan menambahkan bahwa sebelum ada Aplikasi Mobile JKN, untuk melakukan perubahan data maka peserta JKN harus datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan tentunya harus meluangkan waktu di tengah kesibukan aktivitas dan pekerjaan. Melalui Aplikasi Mobile JKN tersebut maka peserta dapat mengakses dan melakukan perubahan data secara mandiri dan kapan saja.


 “Setelah mengunduh Aplikasi Mobile JKN, kita akan diminta untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor handphone yang didaftarkan. Setelah itu untuk mengubah fasilitas kesehatan, pilih fitur perubahan data peserta dan pilih fasilitas kesehatan yang baru dan tinggal disimpan,” jelasnya.


Menurutnya aplikasi Mobile JKN adalah pilihan mudah, praktis dan efisien bagi peserta JKN yang tidak memiliki banyak waktu datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus pelayanan administrasi. Peserta JKN yang melakukan perubahan data fasilitas kesehatan, maka yang bersangkutan bisa mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang baru per tanggal 1 bulan berikutnya.


Selain memanfaatkan fitur perubahan data peserta, Luthfan juga selalu memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan milik dirinya beserta keluarga. Tak hanya itu, dirinya pernah menggunakan KIS Digital yang dapat dibuka melalui aplikasi tersebut ketika berkunjung ke fasilitas kesehatan.


“Saat ini kan cukup menunjukkan NIK atau KIS Digital saat berobat, sehingga tidak bingung lagi misalkan kita buru-buru mau berobat dan ternyata hanya membawa handphone, kita tetap akan dilayani sebagai peserta JKN dengan menunjukkan KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN,” tegasnya Luthfan.


Dengan adanya aplikasi ini dia berharap peserta JKN yang lain juga dapat mengunduh dan mengakses Aplikasi Mobile JKN supaya dapat merasakan kemudahan-kemudahan layanan administrasi. Luthfan juga berharap BPJS Kesehatan juga aktif memberikan edukasi serta sosialisasi terkait aplikasi tersebut, sehingga seluruh informasi seputar aplikasi tersebut dapat tersampaikan dengan baik dan jelas kepada masyarakat, khususnya peserta JKN.


“Terima kasih BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan bagi pesertanya, salah satunya dengan adanya Aplikasi Mobile JKN. Semoga pelayanan yang diberikan akan semakin baik, termasuk pelayanan adminitrasi. Sehingga kami sebagai peserta JKN juga akan merasa semakin puas dengan seluruh pelayanannya,”ungkapnya.


Tak hanya itu, Luthfan juga berharap agar seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk senantiasa mempertahankan bahkan harus ditingkatkan demi memberikan pelayanan prima dan mewujudkan masyarakat yang sehat secara menyeluruh. (rn/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages