Tiga Spesialis Pencuri Mesin Bajak Sawah Diamankan Polisi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Tiga Spesialis Pencuri Mesin Bajak Sawah Diamankan Polisi

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Kepolisian Sektor Geneng Resor Ngawi pada Selasa (31/1/23) malam berhasil mengamankan tiga orang pelaku spesialis pencurian mesin bajak sawah di jalan raya Madiun - Ngawi Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.


Ketiga terduga pelaku, SPR (44) warga Desa Grabahan Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dan JND (29) warga Desa Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan diamankan petugas berdasarkan informasi dari warga.


Hal tersebut disampaikan Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mapolsek Geneng yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko H, S.I.K., M.H., M.Si., Kapolsek Geneng AKP M Farid Suharta, S.H. dan Plt Kasi Humas Polres Ngawi Ipda Dian Ambarwati, Rabu (1/2/23).


Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Haryanto menyebut bahwa, pada pukul 00.30 WIB petugas jaga Polsek Geneng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mobil pick up yang mengangkut mesin bajak sawah yang melintas di jalan desa area persawahan Dusun Punukan.


"Kemudian berdasarkan laporan warga pada akhir tahun 2021 dan awal Januari Polsek Geneng menindak lanjuti dengan melakukan pengejaran, diketahui mobil pick up tersebut menuju jalan raya Madiun - Ngawi," ujar Kompol Haryanto.


Lebih lanjut Kompol Haryanto mengatakan, setelah berhasil melakukan pengejaran, anggota Polsek Geneng menghentikan mobil pick up tersebut dan menanyakan surat-surat kendaraan serta maksud tujuan membawa mesin bajak sawah pada malam hari.


"Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama 1 (unit) mobil pick up jenis Colt T warna abu-abu No. Pol : AE 8120 NE dan 1 (satu) Unit mesin bajak sawah warna merah dibawa ke Mapolsek Geneng guna dilaksanakan introgasi," terang Kompol Haryanto.



Kompol Haryanto menambahkan, setelah dilakukan introgasi oleh anggota Polsek Geneng, ketiga tersangka mengaku bahwa mesin bajak sawah tersebut hasil curian di jalan area persawahan Dusun Punukan Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.


"Dari hasil intrograsi sementara, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Geneng sebanyak dua kali, pertama pada akhir tahun 2021 melakukan pencurian mesin bajak sawah merk Kubota di Dusun Dongol Desa Klampisan Kecamatan Geneng dan yang kedua pada awal bulan januari 2023 kembali melakukan pencurian di Dusun Wonosobo Desa Sidorejo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi," ungkap Kompol Haryanto.


Menurut Kompol Haryanto, saat ditangkap tengah malam memang hanya 1  mesin bajak sawah yang dibawa oleh ketiga pelaku namun setelah dilakukan pemeriksaa dan pengembangan akhirnya Polisi berhasil mengamankan 1 lagi mesin bajak sawah dan langsung diamankan di Polsek Geneng Polres Ngawi.


"Total ada 21 TKP tersebar di wilayah Magetan dan Ngawi, ketiga tersangka melakukan aksinya pada malam hari saat situasi di area persawahan sepi, kemudian mengangkut mesin bajak sawah dengan mobil pick up," imbuh Kompol Haryanto.


"Ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian mesin bajak sawah di wilayah Geneng sudah 2 kali, yakni akhir tahun 2021 di Desa Klampisan dan awal Januari 2023 di Desa Sidorejo. Sementara ini kita sangkakan pasal 363 KUHP," tambah Wakapolres Ngawi.


Perlu diketahui, dari kejadian tersebut Sugeng Riyadi (39) Perangkat Desa Baderan asal Dusun Punukan RT 09 RW 04 Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi mengaku, dirinya mengalami kerugian material sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages