Kasus Pembunuhan Aris Di Latar Belakangi Asmara, Pelaku Diancam Hukuman Mati - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Kasus Pembunuhan Aris Di Latar Belakangi Asmara, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka NS alias A dengan korban Aris Budianto (58) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Kamis (02/06/2022) dilatar belakangi permasalahan asmara yang menimbulkan dendam dan sakit hati kepada korban. 


Tersangka NS yang bekerja sehari - hari berjualan es batu mengaku khilaf membunuh Aris Budlantaran terbakar api cemburu akibat istri tersangka memiliki hubungan asmara dengan korban, 


Usai mengeksekusi korban, NS melarikan diri, dan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota pada Rabu (08/06/2022) di wilayah Kabupaten Bangkalan. 


Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, saat press release di halaman Mapolres Madiun Kota, Rabu (15/06/2022) menyampaikan kronologis kejadian hingga motif tersangka melakukan pembunuhan. 


" Berawal dari rekaman CCTV, kita melihat ada beberapa orang yang lewat ke arah dekat TKP, kemudian di dapat plat motor dan wajah dari pengendara motor, berawal dari itu penyidik berhasil menetapkan satu orang tersangka dengan barang bukti clurit, helm, sepeda motor, potongan kaos tersangka dan sarung milik korban yang masih berlumuran darah " Jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono


Kapolres AKBP Suryono menambahkan, teman tersangka dalam melakukan pembunuhan saat ini masih dalam pencarian. 


" dari pemeriksaan para saksi, penyidik menentukan satu orang DPO berinisial AF yang berperan membantu melakukan pembunuhan " Ucap AKBP Suryono. 


Dari perbuatan tersangka NS diancam dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages