Bandar Ganja Seberat 3 Kilogram Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Madiun Kota - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Bandar Ganja Seberat 3 Kilogram Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Madiun Kota

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Narkoba masih marak beredar di kalangan para pemuda, Satres Narkoba Polres Madiun Kota berhasil membekuk 8 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, ganja, serta obat keras di 6 TKP yang berbeda. 



Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono dalam press rilis yang digelar di halaman Mapolres Madiun Kota, Selasa (31/5/22) mengatakan penangkapan 8 orang tersangka berawal dari informasi jasa pengiriman di madiun yang tujuannya di madiun dan magetan. 


" Dari informasi jasa pengiriman, kita lakukan penyelidikan dan di dapat dari YY tiga kilogram ganja dan 410 butir obat keras, selanjutnya dikembangkan lagi sabu 6,3 gram dan 16,1 gram sabu, hingga saat ini masih dilakukan pengembangan " Terang AKBP Suryono. 



Kapolres menambahkan, dari 8 tersangka, 3 diantaranya merupakan residivis, baru dua bulan yang lalu bebas dari tahanan dan sekarang melakukan tindak pidana dengan kasus yang sama, dan pelaku di duga mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah sumatra. 


Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Aris Harianto mengatakan dalam pengungkapan perkara ini, penyelidikan hingga mengarah pada bandar. 


" Penyelidikan kami hingga mengarah pada bandar, dalam penangkapan tersebut, tersangka di dapati menyimpan atau menguasai 3 kilogram ganja, 0,60 gram sabu, 410 butir obat keras, dan saat ini masih dalam pengembangan untuk mencari bandar yang lebih besar " Tuturnya. 



AKP Aris Harianto menambahkan tersangka dikatakan bandar dengan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram. 


"  Bisa dikatakan bandar, sebab barang bukti yang di dapat lebih dari 1 kilogram atau minimal 5 batang pohon, peredaran barang haram ini di edarkan di Kota maupun Kabupaten Madiun, Magetan hingga Ngawi, dari 8 tersangka ini beda kelompok namun saling berkaitan " Jelas AKP Aris Harianto. 


Tersangka akan dijerat dengan pasal 114, dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages