SETAHUN SUDAH ANAK BAWAH UMUR DICULIK, SEORANG TAMBAL BAN MENGADU KE KAPOLRES MADIUN KOTA MEMINTA KEJELASAN PENANGANAN PERKARA - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

SETAHUN SUDAH ANAK BAWAH UMUR DICULIK, SEORANG TAMBAL BAN MENGADU KE KAPOLRES MADIUN KOTA MEMINTA KEJELASAN PENANGANAN PERKARA

Share This


Madiun, Pojok Kiri - Kasus dugaan penculikan dan persetubuhan yang dialami bocah berinisial KM AW (14),  orang tua korban  yang berprofesi tambal ban menuntut keadilan dengan mengadu ke Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa P Eka, di Mapolres Madiun Kota, pada Senin (23/08/21). Lantaran sudah satu tahun melaporkan kejadian penculikan, namun tidak ada kepastian hukum. 


Bambang warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, yang bekerja sebagai tukang tambal ban di daerah banjarejo, saat di wawancara wartawan menceritakan kronologi kejadian yang dialami keluarganya hingga putrinya tidak diketahui kondisinya saat ini. 


" berawal ketika saya dikenalkan oleh Ervan kepada seorang yang bernama Deny Pristanto Saputro ( 35 ) warga Sambung macan Sragen untuk ikut hijrah, namun di tengah perjalanan, Deny meminta kepada istri saya untuk menikahi siri anak saya. dan kami tidak setuju karena anak kami masih dibawah umur dan Deny Pristanto Saputro sendiri juga telah memilik anak istri " Jelas Bambang. 



Peristiwa penculikan terjadi pada bulan Juni 2020,  saat itu anaknya berada dirumah nenek korban yang berada di jalan salak Kota Madiun . dan diketahui orang tua korban, kemudian KM AW ijin ke Pondok Pesantren Temboro Magetan, selanjutnya ibu korban mengaku baru mengetahui anaknya diculik seminggu setelah kejadian berada di sragen


Pada Tanggal 10 Juni 2020 itu pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota . Selain diduga membawa lari anaknya , Deny pristanto saputro ( terduga penculik ) telah menggelapkan mobil milik Bambang. 



Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka mengatakan bahwa dari laporan pengaduan orang tua korban yang saat itu didampingi oleh Pengacara yang bernama Achwan pada 10 juni 2020 yang lalu belum diperoleh keterangan dan alat bukti yang cukup. 


" Pelapor saat itu belum memberikan keterangan yang lengkap karena yang bersangkutan membawa anak kecil yang sering rewel hingga penyidik kami dari Unit PPA belum bisa tuntas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan " Terang Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa P Eka. 


Lebih lanjut dikatakan bahwa penyidik akan segera mencari korban dan pelaku yang membawa lari korban agar segera tertangkap dan berharap perkara ini bisa secepatnya terungkap. 


Seusai bertemu Kapolres Madiun Kota, kedua orang tua korban penculikan tersebut, langsung diperiksa intensif di unit PPA dengan didampingi oleh dua pengacara yakni Djoko Purwanto Dewantoro dan Adhi SH (yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages