PENYIDIK POLSEK MANGUHARJO, KOTA MADIUN DIGUGAT PRA PERADILAN, DIDUGA TAK JALANKAN SOP - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

PENYIDIK POLSEK MANGUHARJO, KOTA MADIUN DIGUGAT PRA PERADILAN, DIDUGA TAK JALANKAN SOP

Share This

 



Madiun, Pojok Kiri - Diduga belum mencukupi 2 alat bukti, kuasa hukum kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditetapkan unit reskrim polsek manguharjo, dengan tersangka berinisial LAP, mendaftarkan gugatan Pra peradilan di Pengadilan Negri Kota Madiun pada Kamis (26/08/21).


Tersangka LAP (26) warga Jalan Ciliwung, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman tersebut merupakan ibu rumah tangga dengan dua anak yang masih balita, akibat menjadi penyelenggara arisan online sebesar 50 juta. dirinya dilaporkan salah satu member arisan online bernama Sulita.  


Melalui kuasa hukum tersangka, Djoko Dewantoro & Adi, mengatakan pihaknya mendaftarkan pra peradilan terhadap penyidik Polsek Manguharjo Kota Madiun yang tidak sesuai dengan SOP.  


" Penetapan klien kami sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polsek Manguharjo dilakukan tidak sesuai SOP dan melanggar KUHAP karena penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, dan belum meminta keterangan sebagai saksi " Jelas Djoko Dewantoro. 


Pihaknya juga menyayangkan penyitaan uang Rp 21.700.000 , mengingat uang tersebut akan diberikan kepada Sulita sebagai pelapor, serta penyidik dianggap tidak melakukan Restorasi Justice terkait munculnya surat laporan dan sprindik dalam hari yang sama dan surat panggilan yang hanya berselang satu hari dari jadwal pemeriksaan. 


Kuasa hukum LAP menambahkan, berbagai upaya hukum akan ditempub, tak hanya mempra peradilankan penyidik Polsek Manguharjo, namun juga akan melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Jatim. 



Sementara itu, Kapolsek Manguharjo Kota Madiun, Kompol Mujo Prajoko  terkait Praperadilan tersebut mengatakan nanti akan mengikuti proses pra peradilan.


" Ya itu Hak masyarakat dalam mencari keadilan, kami melalui penyidik, telah melalui SOP yang benar, proses penyidikan yang telah diambil dengan benar, hingga kami berkeyakinan peristiwa ini telah memenuhi unsur pidana ", Ujar Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages