Selama PPKM Darurat, PT KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Selama PPKM Darurat, PT KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.

 

“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikutih ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Ixfan hendri wintoko Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, melansir dari yang disampaikan Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

 

Ixfan meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baruh yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.

 


“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%,” kata Ixfan.

 

Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.


Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.


Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. (yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages