Pemkab Ngawi Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai Untuk Menunjang 5 Program Penggunaan DBHCHT - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Pemkab Ngawi Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai Untuk Menunjang 5 Program Penggunaan DBHCHT

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Ngawi Talkshow Radio "Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai", Kamis (24/6/2021).


Sosialisasi dilaksanakan secara langsung dan disiarkan melalui Radio Suara Ngawi dengan menghadirkan Narasumber Sumber, Kasi Penindakan dan Penyelidikan Kanwil DJBc-Type Madya Pabean C-Madiun Susetia, Kasi Pidsus Kejari Ngawi Kurniawan Andy dan Kabag ADM Perekonomian Kabupaten Ngawi Aries Dewanto. Sosialisasi dihadiri puluhan awak media baik media cetak maupun online dan elektronik di lingkup Kabupaten Ngawi.


Dalam Sosialisasi tersebut Susetia mengatakan, terkait kegunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pihaknya melaksanakan tugas dibidang Kepabeanan dan Cukai, dimana kepabeanan mengatur kebijakan pajak bea masuk dan pajak bea keluar terhadap barang kena pajak.


Selain itu, Susetia menjelaskan, pihaknya juga mengatur kebijakan Cukai, yaitu biaya yang dipungut terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu, Cukai bukan semata-mata pungutan pajak tapi lebih kepada tujuan untuk membatasi barang-barang tertentu yaitu barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif serta barang-barang yang perlu dikendalikan keseimbangan terhadap konsumsi barang-barang tersebut.


"Ada tiga komoditi yang dikenakan cukai pada saat ini yaitu Alkohol, minuman yang mengandung alkohol dan tembakau," ujar Susetia.


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ngawi Kurniawan Andy menyebutkan, Kejaksaan dalam hal ini Pitsus, terkait tindak pidana bea Cukai hanya bertindak sebagai penerima gugatan.


"Jadi bila ada tindak pidana bea cukai yang melakukan penyelidikan dan penindakan adalah dari pihak bea Cukai," jelas Kurniawan Andy.


Sedang, Kabag ADM Perekonomian Kabupaten Ngawi Aries Dewanto pada kesempatan tersebut menjelaskan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.PMK.07.2020.


"Selain itu, penggunaan dana DBHCHT tahun 2021 ini sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang nomor 11," terang Aries Dewanto.


Menurut Aries Dewanto Ada 5 program yang diampuh yaitu, pertama peningkatan kualitas bahan baku, kedua pembinaan industri, ketiga pembinaan keuntungan sosial, keempat sanksi registrasi ketentuan bea cukai, dan kelima pemberantasan barang kena cukai ilegal.


"Program ini juga masih diatur dengan PMK 206 tahun 2020 dimana penerimaan DBHCHT sesuai dengan amanat Undang-undang dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program kegiatan Nasiaonal terutama peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah," tandas Aries Dewanto. (ADV Diskominfo Kab. Ngawi/ Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages