Musrenbang RPJMD Kabupaten Ngawi Tahun 2021-2026, Bupati Ngawi Menitikberatkan Pada Swasembada Pajale - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Musrenbang RPJMD Kabupaten Ngawi Tahun 2021-2026, Bupati Ngawi Menitikberatkan Pada Swasembada Pajale

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi menggelar acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 secara langsung dan Virtual di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Selasa (25/5/2021).


Acara Musrenbang RPJMD ini dihadiri dan diikuti oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Kepala Bidang Insfratruktur dan Kewilayahan Provinsi Jawa Timur Ir. Toni Indrayanto, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Heru Kusnindar, perwakilan Forkopimda Ngawi, Sekertaris Daerah Kabupaten Ngawi Drs. Moch. Sodiq Triwidiyanto, serta 400 tamu undangan yang hadir secara langsung  maupun mengikuti secara virtual.


Pada acara pembukaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Ngawi tahun 2021-2026 Sekertaris Daerah Kabupaten Ngawi Drs. Moch. Sodiq Triwidiyanto sebagai ketua tim penyusun RPJMD Kabupaten Ngawi tahun 2021-2026 menyampaikan, latar belakang RPJMD, adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif serta mewujudkan open government dalam pembangunan daerah maka diperlukan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah.


Sebagai penjabaran dari visi-misi Bupati Ngawi telah disusun rancangan RRPJMD tahun 2021 sampai dengan tahun 2026 yang memuat visi, misi, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah beserta indikator kinerja daerah untuk lima tahun kedepan. Dimana Pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 pasal 64 bahwa Musrenbang RPJMD bertujuan untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD dengan seluruh stakeholder pembangunan.


Lebih lanjut, Moch. Sodiq Triwidiyanto mengungkapkan, ada dua tema dalam RPJMD ini, pertama, pertaanian ramah lingkungan berkelanjutan dan yang kedua, penanganan atau penanggulangan kemiskinan.


Tahapan perencanaan yang telah dilalui sampai dengan saat ini dalam rangka penyusunan RPJMD ini meliputi, penyusunan rancangan teknokratik RPJMD pada bulan September tahun 2020 sampai dengan Januari 2021, penyusunan Kejian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD pada bulan Januari sampai dengan Maret 2021, penyusunan awal rancangan RPJMD yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2021, Forum.konsultasi Publik rancangan awal RPJMD yang dilaksanakan tanggal 18 Maret 2021, Pembahasan rangcangan awal (Ranwal) RPJMD dengan DPRD Kabupaten Ngawi dan dirumuskan dalam nota kesepakatan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret sampai dengan 7 April 2021, Konsultasi Ranwal RPJMD kepada Gubernur melalui Bappeda Provinsi Jawa Timur pada tanggal 4 Mei 2021 serta Musrenbang RPJMD pada hari ini (25/5/2021) dan setelah ini masih ada tahapan lagi yang harus dilalui yakni review rancangan akhir RPJMD, pembahasan RPJMD dengan DPRD Kabupaten Ngawi, kemudian dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur terhadap  Ranperda RPJMD dan yang terakhir, penetapan Perda RPJMD.


"Kegiatan ini di laksanakan selama tiga hari, pembukaan Musrenbang dilaksanakan di Pendopo Wedya Graha pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2021, kemudian dilanjutkan tanggal 27 sampai dengan 28 Mei tahun 2021 yakni dengan DES terhadap seluruh perangkat daerah yang dilaksanakan di gedung kesenian, kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 400 peserta, secara langsung maupun virtual," ujar Moch. Sodiq Triwidiyanto.


Sementara itu, Kepala Bidang Insfratruktur dan Kewilayahan Provinsi Jawa Timur Ir. Toni Indrayanto mewakili Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, mengatakan bahwa penyusunan RPJMD mempunyai kedudukan, peran, dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai ketentuan pasal 203 ayat 3 UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).


Dokumen RPJMD haruslah memiliki keselarasan dengan dokumen RPJMN dan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi, selain itu pemerintah daerah harus mengintegrasikan standar pelayanan minimal yang tertuang dalam dokumen RPJMN dalam perencanaan daerah yang bersifat lima tahunan dan tahunan.



"Pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021 melakukan perubahan RPJMD 2019-2024, adapun salah satu dasar perubahan RPJMD adalah penyesuaian dan koreksi pada kebijakan pembangunan dan market indikator kinerja utama, hal tersebut dikarenakan terjadi pandemi Covid-19 yang berpengaruh signifikan pada pembangunan daerah di Jawa Timur.," ujar Toni Indrayanto.


Beberapa dampak pandemi Covid-19 antara lain, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar -2,39% dari target 5,54% sampai dengan 5,55% hal ini disebabkan melambatnya aktivitas ekonomi sebagai efek samping dari kebijakan pembatasan spasial atau kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, meningkatnya angka pengangguran tahun 2020 hingga mencapai 5,84% dari target 3,8% sampai 3,78% dikarenakan banyak perusahaan yang menutup usahanya atau mengurangi skala produksinya, bertambahnya prosentase penduduk miskin di tahun 2020 terjadi 11,46% dari target 10,41% sampai dengan 10,20% yang merupaka efek dominium dari kontraksi pertumbuhan ekonomi.


Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi tersebut, target dan indikator kinerja utama yang dirumuskan pada saat penyusunan tahun 2019, berdasarkan kondisi normal, perlu mengakomodasi dinamika dan dampak yang terjadi akibat pandemi Covid-19 sehingga perlu dilakukan koreksi dan perumusan kembali dalam rangka rasionalisasi terhadap dampak pandemi Covid-19.


Visi pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 adalah terwujudnya masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul dan berahklak dengan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, inklusif, melalui kerja bersama dan semangat untuk bergotong royong yang dijabarkan kedalam 4 misi yaitu:
1. Mewujudkan keseimbangan ekonomi baik antar kelompok, antar sektor dan keterhubungan wilayah.
2. Terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar terutama kesehatan dan pendidikan, penyediaan lapangan kerja dengan memperhatikan kelompok rentan.
3. Tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, terbuka, partisipatoris, memperkuat demokrasi ke warga untuk menghadirkan ruang sosial yang menghargai prinsip kebhinekaan.
4. Melaksanakan pembangunan berdasarkan  semangat gotong royong berwawasan lingkungan untuk menjamin keselarasan ruang ekologi, ruang sosial, ruang ekonomi dan ruang budaya.

Arah kebijakan Provinsi Jawa Timur dalam perubahan RPJMD tahun 2019-2024 sebagai berikut, arah kebijakan pada tahun 2020, penguatan sumber daya manusia untuk mendukung daya saing daerah, menyambut era industri perdagangan dan jasa berbasis agro untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Arah kebijakan tahun 2023, memantapkan pembangunan Jawa Timur yang adil sejahtera, unggul dan berahklak dengan tata kelola pemerintahan yang partisipatoris, inklusif melalui kerja bersama dan gotong royong. Arah kebijakan pada tahun 2024, mewujudkan visi pembangunan Jawa Timur, masyarakat yang adil, sejahtera, unggul dan berahklak dengan tata kelola pemerintahan yang partisipatoris, inklusif melalui kerja bersama dan semangat gotong royong.


Arahan pengembangan wilayah, sesuai dengan peraturan presiden nomor 80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi pada 5 kawasan di Jawa Timur. Kabupaten Ngawi merupakan bagian dari kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan yang memiliki fokus pengembangan dalam peningkatan nilai tambah agroindustri dan pengembangan agropolitan dengan pusat pertumbuhan Kawasan Wisata Gunung Wilis dan Gunung Lawu serta sentra-sentra agroproduksi yang didukung dengan jalan tol Ngawi-Kertosono dan Bandara Kediri.


Implementasi peraturan presiden nomor 80 tahun 2019 antara lain, dilaksanakan melalui pembiayaan APBN, APBD, kerjasama pemerintah dengan badan usaha serta swasta, terdapat 7 proyek dengan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp. 4 triliun yang melingkupi Kabupaten Ngawi dan Kabupaten/Kota lain di kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan serta kawasan sekitarnya, diantaranya adalah pembangunan jalan tol Ngawi-Bojonegoro, Tuban-Lamongan sampai dengan Manyar-Bunder, pembangunan exit tol Walikukun dan sebagainya, diharapkan pemerintah Kabupaten Ngawi dapat mendukung implementasi peraturan presiden nomor 80 tahun 2019 melalui penyiapan redines kreteria, fasilitasi perijinan, kesesuaian tata ruang, penyediaan lahan dan koordinasi dengan stakeholder terkait.


"Setelah dilaksanakan Musrenbang sesuai dengan tahapan penyusunan RPJMD, kesepakatan hasil Musrenbang sebagai bahan penyempurnaan rancangan RPJMD untuk menjadi rancangan akhir RPJMD," kata Toni Indrayanto mewakili Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur.


Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Heru Kusnindar dalam Musrenbang RPJMD Kabupaten Ngawi Tahun 2021-2026 menuturkan, Visi pembangunan Kabupaten Ngawi yang ingin diwujudkan pada periode 2021-2026 adalah Semesta Berencana “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Ngawi yang mandiri, berakhlaq, makmur dan berdaya saing berbasis agropolitan dengan semangat gotong royong dalam bingkai NKRI” sedangkan Misi disusun berdasarkan visi yang telah dirumuskan, karena misi merupakan penjabaran secara operasional dalam rangka perwujudan Visi.


Ada beberapa catatan terkait Musrenbang RPJMD tahun 2021-2026 adalah sebagai berikut:
1. Adanya pengembangan yang terintegrasi, optimalisasi potensi pertanian, industri dan perdagangan secara berkelanjutan.
2. Mengikatkan kwalitas SDM untuk menciptakan pendidikan dan aset pelayanan kesehatan yang lebih baik dan berkualitas.
3. Menciptakan manajemen pemerintahan yang efektif.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana publik secara terpadu dan mewujudkan tata ruang infrastruktur wilayah yang handal dan terintegrasi.

Adapun Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati lima tahun kedepan, yaitu, Semesta Berencana, “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Ngawi yang mandiri, berakhlaq, makmur dan berdaya saing berbasis agropolitan dengan semangat gotong royong dalam bingkai NKRI”. Maksud Semesta Berencana ini, bagaimana seluruh pemangku kebijakan, stakeholder dan elemen masyarakat turut hadir mengisi pemikiran-pemikiran, saran-saran, sehingga terwujudnya kegiatan perencanaan yang holistik dan konferensif itu sendiri yang didukung dengan 5 misi yang saling berkesinambungan yaitu:
1. Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing melalui kemudahan terhadap akses pelayanan kepada masyarakat.
2. Mengembangkan perekonomian kerakyatan melalui kemudahan investasi, pariwisata berbasis potensi lokal dan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan didukung riset dan teknologi.
3. Meningkatkan etos kerja dan integritas aparatur pemerintahan guna memberikan pelayanan prima.
4. Meningkatkan kualitas infrastruktur guna percepatan pembangunan yang berkesinambungan.
5. Meningkatkan kondusifitas daerah melalui pengembangan budaya lokal yang berlandaskan keagamaan dan gotong royong.

Ditemui usai menyampaikan pemaparan, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan fukus pemerintah daerah Kabupaten Ngawi di Musrenbang RPJMD lima tahunan ini yaitu mencakup, visi-misi Bupati berikut tujuan dan strategi dari visi-misi Bupati yang nantinya harus diselaraskan dengan RPJMN pusat maupun Provinsi yang juga tetap harus dalam koridor menyelesaikan tahap ke-4 dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Ngawi dari tahun dari tahun 2005.


"Ketika masyarakat dilibatkan mengetahui runtut dari cerita itu, maka masyarakat akan memedomani dari perencanaan lima tahunan ini, sehingga kaitan ini disepakati dan muncul partisipasi masyarakat itu sendiri," tutur Ony Anwar Harsono.


Lebih lanjut, Bupati Ngawi mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Ngawi harus menyelesaikan swasembada Ngawi pada komuditas padi, jagung dan kedelai (Pajale), kalau Kabupaten Ngawi tidak berorientasi pada komuditas lain maka  tujuannya tidak tercapai, padahal ini vital, ini yang kemudian menjadi tegas bersama untuk mengingatkan lagi, kenapa, karena komuditas terkait Pajale di Kabupaten Ngawi ini banyak, seperti tempe, tahu, kecap, dan sebagainya.


"Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi," tegas Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.


Pembukaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Ngawi Tahun 2021-2026 ditandai dengan pemaparan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko sebagai ketua tim percepatan penanggulangan kemiskinan daerah yang mengkoordinasikan seluruh stakeholder pemangku kebijakan dalam rangka penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Ngawi. Agenda Musrenbang RPJMD Kabupaten Ngawi Tahun 2021-2026 akan dilanjutkan kembali pada tanggal 27 dan 28 Mei 2021 mendatang. (ADV Kominfo Kab. Ngawi/Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages