ALIANSI MADIUN RAYA SOALKAN PEMILIHAN CALON DIREKSI PDAM DARI DEWAN PENGAWAS - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

ALIANSI MADIUN RAYA SOALKAN PEMILIHAN CALON DIREKSI PDAM DARI DEWAN PENGAWAS

Share This



Madiun, Pojok Kiri - Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Madiun Raya Peduli kota Madiun menyampaikan permohonan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk melakukan dengar pendapat (hearing) atas proses seleksi Direksi PDAM Kota Madiun. 

 

Aliansi Madiun Raya, terdiri dari beberapa LSM Kota Madiun diantaranya Projo, LPRI, PGN dan JAMAN  menyampaikan tuntutannya ke kantor DPRD Kota Madiun pada Kamis (27/05/2021) dan diterima oleh Farid, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPRD Kota Madiun. 


Dalam surat yang disampaikan ke anggota dewan, Aliansi Madiun Raya meminta panitia seleksi Bacalon Direksi PDAM dibubarkan karena diduga berbau KKN, serta meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan KKN yang dilakukan panitia seleksi Bacalon Direksi PDAM Kota Madiun. 




Koordinator Aliansi Madiun Raya, Iwan Hidayat mengatakan Pansel penjaringan calon Direksi PDAM  untuk dibubarkan. 


" Panitia seleksi (Pansel) penjaringan calon Direksi PDAM itu melanggar Perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, sehingga kami menuntut pansel untuk dibubarkan, dibuat pansel baru yang independent, berwibawa dan bersih " Jelas Iwan Hidayat. 


Lebih lanjut,  jika dalam proses seleksi diduga ada unsur KKN, kami meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas. 


" Bila dalam proses seleksi ada unsur KKN, kami meminta Kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas, supaya Madiun bersih, tidak dikotori oleh oknum yang tidak bertanggung jawab " Lanjut Iwan. 


Beberapa pelanggaran persyaratan yang disoroti Aliansi Madiun Raya diantaranya terkait pengalaman kerja, sertifikat BNSP serta Dewan Pengawas PDAM tidak diperbolehkan mengikuti seleksi calon Direksi PDAM. 


Sementara itu, perwakilan masyarakat yang peduli Madiun kondusif, Supriyanto mengatakan pansel telah meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat. 


" tiga orang yang mengikuti seleksi dari persyaratan di poin 16 dalam pengalaman kerja, tidak memenuhi syarat , jadi oleh pansel seakan - akan dipaksakan, di poin 20 itu syaratnya tidak ada hubungan dengan walikota, wakil walikota, Direksi, maupun pengawas, disitu saudara SYT dan HS merupakan dewan pengawas PDAM, otomatis harus gugur " Jelas Supriyanto. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages