Menurut Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Operasi Pekat Semeru yang digelar sejak tanggal 22 Maret hingga 2 April 2021 ini digelar dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
"56 kasus tersebut terdiri dari 8 kasus perjudian dengan 12 orang tersangka, 3 kasus Narkoba dengan 5 orang tersangka, 11 kasus premanisme dengan 27 orang tersangka dan 34 kasus peredaran minuman keras dengan 41 orang tersangka," ungkap Kapolres dihadapan wartawan saat gelar konferensi pers, Jum’at (16/4/2021).
Dari hasil Operasi Pekat Semeru 2021 ini, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, Korps Bhayangkara Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal warna bening, diduga narkotika jenis sabu seberat 0,19 dan 0,28 gram serta sejumlah alat untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Selain itu, Korps Bhayangkara Polres Ngawi, Menurut AKBP I Wayan Winaya juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka dari kasus Okerbaya dengan barang bukti 267 pil koplo jenis TRYHEXYPENHIDYL.
Sedangkan untuk kasus peredaran minuman keras, AKBP I Wayan Winaya menambahkan, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 310,6 liter Miras.
"Adapun bagi 41 orang tersangka penjual miras yang berhasil kita amankan, akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipring), sementara bagi tersangka yang lain dilakukan penahanan di Polres Ngawi, ujar AKBP I Wayan Winaya.
Meskipun operasi pekat sudah selesai, namun AKBP I Wayan Winaya menegaskan, Korps Bhayangkara Polres Ngawi akan terus melanjutkan upaya untuk membasmi segala tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Ngawi guna terwujudnya Kabupaten Ngawi yang aman, nyaman dan kondusif. (Day)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar