KAPOLSEK KEBONSARI MADIUN DI PRAPERADILKAN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

KAPOLSEK KEBONSARI MADIUN DI PRAPERADILKAN

Share This


Madiun, Pojok Kiri - Kinerja aparat penegak hukum sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat senantiasa menjadi perhatian masyarakat. Tak terkecuali terkait profesionalitas penanganan perkara Hukum yang ditangani oleh Polri.


Kapolres Madiun Cq Kapolsek Kebonsari di Praperadilankan oleh tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Tisna nur khomara SE warga Kebonsari melalui Kuasa Hukumnya yakni Joko Purwanto Dewantoro SH di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.


Sidang perdana yang digelar pada Senin ( 1 Maret  2021 ) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan Hakim tunggal Ahmad Ihsan Amri SH tanpa dihadiri oleh pihak Termohon Pra yakni Polsek Kebonsari. 


" Ini ada surat dari pihak Termohon untuk penundaan persidangan pada hari ini " , Kata Hakim Tunggal,  Ahmad Ihsan Amri SH di persidangan.


Namun persidangan tetap dilanjutkan mengingat perkara Praperadilan di Pengadilan harus selesai dalam waktu satu minggu atau 7 hari.


Dikatakan lebih lanjut oleh Hakim Ahmad Ihsan amri bahwa pihaknya akan memanggil lagi pihak Termohon dan sidang akan dibuka lagi pada selasa ( 2 Maret 2021 ) dengan agenda Jawaban dari Termohon Praperadilan.


Permohonan Praperadilan tersebut diduga terkait adanya " kesalahan prosedur "  terkait penangkapan dan penetapan penahanan terhadap tersangka dugaan penipuan dan penggelapan serta prosedur penyitaan berkas berkas dan buku rekening bank milik tersangka Tisna nur khomara SE yang dilakukan oleh Polsek Kebonsari dengan tersangka Tisna nur khomara SE warga kebonsari kabupaten madiun.


Kuasa Hukum tersangka yakni Joko Purwanto Dewantoro SH mengatakan bahwa perkara tersebut berawal dari permintaan bantuan kepada klien saya yakni Tisna nur khomara SE untuk menguruskan Visa Wisata keluar negeri oleh Pelapor , dimana karena alasan Pandemi covid 19 saat ini , negara yang dituju belum mengijinkan Turis masuk yang akhirnya keberangkatannya tertunda sampai menunggu negara tersebut mengijinkan . 


Sementara pihak melapor merasa telah membayar DP untuk 3 orang sekitar 50 juta dengan perjanjian jika gagal berangkat uang tersebut akan dikembalikan dengan catatan dipotong 20%.


" Pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien saya pada kamis,11 Februari 2021 sekira pukul 19.30 di rumah Kost klien saya di jalan kemuning 23 Kota Madiun , tidak dilengkapi dengan Surat penangkapan, istri klien saya tidak diberikan surat penangkapan dan ada Penyitaan berkas berkas serta buku rekening bank klien saya yang ikut disita tanpa surat penyitaan yang sah " , Jelas Joko Purwanto Dewantoro SH


Ditambahkan oleh Joko Purwanto Dewantoro bahwa menurutnya perkara tersebut adalah perkara Perdata ,dimana antara Pelapor dan kliennya sudah pernah dilakukan perjanjian antara kedua belah pihak terkait upaya penyelesaian masalah tersebut. Namun disayangkan perkara tersebut akhirnya menjadi perkara pidana di Polsek Kebonsari Madiun.


Padahal menurutnya perkara ini adalah ranah hukum perdata yang harus tunduk kepada KUH Perdata yakni Wanprestasi. 


" kami mohonkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , kami juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap pelapor , kanit reskrim dan kapolsek kebonsari dengan turut tergugat Kapolres Madiun , Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim " , Ungkap Joko Purwanto Dewantoro SH. (Yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages