Tindak Lanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020, Wakil Bupati Ngawi Bersama TNI-POLRI Lepas Keberangkatan Patroli Sosialisasi Protokol Kesehatan - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Tindak Lanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020, Wakil Bupati Ngawi Bersama TNI-POLRI Lepas Keberangkatan Patroli Sosialisasi Protokol Kesehatan

Share This
Ngawi, Pojok Kiri - Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar didampingi Wakapolres, Kompol Arie Trestiawan, Kasdim 0805, Mayor Inf Wiyono dan Kabagops Polres Ngawi, Kompol Slamet Suyanto melepas pemberangkatan Patroli Sosialisasi Protokol Kesehatan di Mako Polres Ngawi, Kamis (13/08/2020)

Giat patroli dan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Patroli dan Sosialisasi ini melibatkan 30 unit kendaraan roda dua dari jajaran TNI-POLRI, 3 unit kendaraan roda empat dari POLRI, 1 unit kendaraan roda empat dari TNI dan 1 unit kendaraan roda empat dari Sat Pol PP Kabupaten Ngawi yang akan melaksanakan tugasnya di sepanjang jalur utama perkotaan dan objek vital di Kabupaten Ngawi seperti Bank, Pasar, Supermarket maupun tempat lainnya yang dimungkinkan menjadi tempat berkumpul masyarakat.

Menurut Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar, kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan pendisiplinan dan panegakan hukum terkait warga masyarakat yang abai dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan sebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi.

"Di Kabupaten Ngawi ini tingkat sebaran Covid-nya tidak ada walaupun ada penambahan tapi kebanyakan transmisi dari luar daerah, diharapkan, dengan kita lebih terus menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk disiplin, peduli dengan protokol kesehatan terkait instruksi presiden ini dapat di implementasikan dengan baik," ujar Ony Anwar.

Sementara itu Wakapolres Ngawi, Kompol Arie Trestiawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari Presiden ini sampai ketingkat paling bawah dan setiap Kapolsek harus menindaklanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 ini.

Penulis   : Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages