CV SURYA ABADI DIMINTA MENGKOSONGKAN TANAH ASSET MILIK PEMKOT MADIUN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

CV SURYA ABADI DIMINTA MENGKOSONGKAN TANAH ASSET MILIK PEMKOT MADIUN

Share This
Madiun, Pojok Kiri - CV Surya Abadi toko penjual alat variasi mobil, yang berada di Jalan Musi, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, diperintahkan untuk segera mengosongkan bangunan yang berdiri di atas asset milik Pemerintah Kota Madiun.

Pada Selasa (03/03/2020) pemasangan papan peringatan dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Madiun Inda Raya AMS dan di dampingi Kabag Hukum Pemkot Madiun, Kasatpol PP Kota Madiun beserta puluhan pihak keamanan dari TNI - Polri dan Dishub yang ikut serta menjaga keamanan dalam menyelamatkan asset milik Pemkot Madiun.

Wakil Walikota Madiun Inda Raya mengatakan tanah ini adalah asset milik Pemkot Madiun yang di Hak Guna Bangunan (HGB) kepada CV Surya Abadi dan telah berakhir.

" Asset ini adalah milik Pemkot Madiun, dan sertifikat HGB telah berakhir pada September 2017, saat ini merupakan peringatan terakhir dengan pemasangan papan peringatan untuk tidak melakukan aktifitas " Jelas Inda Raya.

Tanah seluas 862 meter persegi yang diatasnya telah dibangun bangunan permanen ini telah disewa CV Surya Abadi selama 20 tahun dan berakhir pada 2017, namun sejak Tahun 2010 CV Surya Abadi tidak pernah lagi membayar kewajiban kepada Pemkot Madiun. 


Kabag Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo menyampaikan bahwa asset ini hak mutlak milik Pemkot Madiun.

" Dalam sertifikat HGB yang digunakan CV Surya Abadi diberikan hak pengelolaan yang memiliki jangka waktu 20 tahun, berakhir pada Tahun 2017, secara hukum CV Surya Abadi saat ini sudah tidak berhak menempati " terang Budi Wibowo.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono berharap CV Surya Abadi mematuhi peraturan Pemerintah Kota Madiun.

" proses pemasangan papan peringatan telah berjalan lancar, semoga semua dapat menghormati proses seperti ini " Ungkapnya. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages