Aman Nusa II, Giat Sinergitas Polres Ngawi Dan Instansi Terkait Cegah Persebaran Virus Corona - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Aman Nusa II, Giat Sinergitas Polres Ngawi Dan Instansi Terkait Cegah Persebaran Virus Corona

Share This
Ngawi, Pojok Kiri - Sebanyak 36 warga Kabupaten Ngawi, terdiri dari 6 Penjual dan 30 Pembeli berhasil diamankan petugas gabungan dari Polres Ngawi dan Instansi terkait dalam giat Aman Nusa II Polres Ngawi, Kamis (26/03/2020).

Dalam giat ini, Aparat mengamankan penjual angkringan dan pembeli yang tidak mengindahkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Ngawi, bahwa batas waktu usaha pedagang kaki lima di Kabupaten Ngawi yaitu mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dan pedagang kaki lima dilarang memberikan pelayanan makan di tempat yang dapat menyebabkan kerumunan orang.

36 warga yang terjaring giat Aman Nusa II tersebut kemudian dibawa Aparat ke Polres Ngawi untuk diberikan peringatan dan pemahaman berupa Pernyataan Tertulis agar tidak mengulangi kembali serta apabila kedapatan mengulangi akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Menurut AKBP Dicky Ario Yustisianto S.H., S.I.K., Giat Aman Nusa II Polres Ngawi merupakan sinergitas Polres Ngawi bersama Instansi terkait untuk mengantisipasi persebaran Virus Corona dengan cara melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat Ngawi.

Giat Aman Nusa II ini melibatkan 77 personil gabungan yang terdiri dari 47 personil PJU Polres Ngawi selaku Padal, Perwira Staf dan anggota Polres, 12 personil Kodim 0805, 10 personil Sat Pol PP dan 8 personil BPBD Kabupaten Ngawi bersinergi dalam Binluh Aman Nusa II yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ngawi, Kompol Slamet Suyanto.

AKBP Dicky Ario Yustisianto menjelaskan, dalam Giat Binluh Aman Nusa II ini Aparat dari Polres Ngawi bersama Instansi terkait memberikan himbauan dengan Dasar Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Ngawi kepada warga yang masih berkumpul atau nongkrong di warung dan tempat keramaian lainnya agar segera membubarkan diri guna menghindari semakin masifnya persebaran Covid-19.


"Kami memberikan pemahaman dengan mendatangi langsung warga yang tetap tidak mau meninggalkan tempat berkumpul, bahwa saat ini kesehatan seseorang menentukan pula kesehatan orang yang lainnya," ujar AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Menurut AKBP Dicky Ario Yustisianto, bagi siapa saja warga masyarakat Kabupaten Ngawi yang tidak mengindahkan himbauan dari Aparat, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Personil kita bagi menjadi dua kelompok dengan sasaran, Taman Lalu Lintas di Alun-alun Merdeka Ngawi, Warung Bahari dr. Wahidin, Warung Cemue di jalan Ronggowarsito, Lontong sayur Bu Lastri, Angkringan Kluncing, Angkringan GRW di Jalan Raya Solo-Ngawi Desa Grudo, Terminal Kertonegoro, Ringroad Barat, Simpang Tiara dan pedagang kaki lima, Pos Ronda serta tempat nongrong para kawula muda dan warung kopi lainnya di Ngawi Kota," tandas AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Penulis  : Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages