KORUPSI BBM TPA WINONGO, KEJAKSAAN PERIKSA ENAM ORANG SAKSI - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

KORUPSI BBM TPA WINONGO, KEJAKSAAN PERIKSA ENAM ORANG SAKSI

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Kasus korupsi BBM di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun memasuki tahap pemeriksaan saksi setelah Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan dan menahan tiga tersangka pada Jumat (10/01/2020) lalu.

Ketiga tersangka yaitu HM yang menjabat Kabid Pengelolaan Limbah dan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam penataan sampah, SH selaku koordinator lapangan di TPA Winongo, serta PW sebagai tenaga program jasa kebersihan (projasih).

Rabu (15/01/2020) Kejaksaan Negeri memeriksa enam orang saksi diantaranya adalah SS seorang staf DLH yang bertugas mengemudikan truck untuk mengambil BBM Dexlite dan dibawa ke TPA Winongo untuk operasional dua mesin excavator guna penataan sampah di TPA.

SS mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya diperiksa dengan 17 pertanyaan, dirinya bertugas mengambil BBM solar jenis Dexlite setiap sepuluh hari sekali sebanyak 10 drum.


" Saya bertugas mengangkut drum Dexlite dari SPBU Jalan Basuki Rahmat ke TPA Winongo, sebanyak 10 drum setiap pengambilan untuk sepuluh hari " Ucapnya.

Pemeriksaan enam orang saksi ini dibenarkan oleh Wartajiono Hadi, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

 " Setelah ada penyidikan khusus yang sudah menetapkan tiga tersangka, enam orang saksi terdiri dari 4 orang PNS, 2 orang perwakilan perusahaan alat berat yang diperiksa dengan sprindik khusus, HK (bendahara) PN (pembantu bendahara) SS,JW(staf DLH), RI (trakindo), PR (Hexindo), pemeriksaan terus dilakukan khusus untuk para tersangka itu " terang Wartajiono Hadi.

Lebih lanjut, setelah pemeriksaan semua selesai dan alat bukti telah lengkap, selanjutnya dikirim ke tahap dua dan baru dilimpahkan ke pengadilan tipikor, dalam penyelidikan, jika ada fakta lain, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Kasus korupsi BBM di Dinas Lingkungan Hidup ini diketahui telah dilakukan sejak tahun 2017, dengan modus mengambil sisa tangki di mesin excavator serta menjual BBM ke pihak luar. (yah)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages