Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Motif Pembunuhan Janda Cantik di petak 51 RPH Sidowayah - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Motif Pembunuhan Janda Cantik di petak 51 RPH Sidowayah

Share This
Ngawi, Pojok Kiri - Beladiar Ulul Azmi, janda 24 tahun asal Dusun Kalang, Kelurahan Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi ditemukan warga pada (23/12/19) pagi, dalam keadaan sudah tak bernyawa di petak 51 RPH Sidowayah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto di Mapolres Ngawi, saat Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Beladiar Ulul Azmi meninggal dunia ditangan tersangka pelaku Muhamad Iqbal Maulana, Jum'at (27/12/19).

Pada kesempatan tersebut AKBP Dicky Ario Yustisianto menjelaskan, jasad Beladiar Ulul Azmi pertamakali ditemukan oleh Suharyatno (50) petugas KRPH Sidowayah, saat patroli di petak 51 RPH Sidowayah BKPH Kedunggalar, di Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, pada Senin (23/12/19).

Menurut AKBP Dicky Ario Yustisianto, Muhamad Iqbal Maulana (20) asal Dusun Geneng, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, terduga pembunuh Beladiar Ulul Azmi, janda cantik asal Dusun Kalang, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polres Ngawi bersama Resmob Jogoboyo Subdit Jatanras Polda Jatim di wilayah Sidoarjo pada Kamis (26/12/19), sekitar pukul 12.00 WIB.

"Saat penangkapan, Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku dengan timah panas setelah yang bersangkutan berusaha lari ketika disergap petugas," terang AKBP Dicky Ario Yustisianto.


Menurut AKBP Dicky Ario Yustisianto, pelaku merupakan seorang residivis yang sejak berusia 16 tahun pelaku telah terlibat dalam perkara, tindak pidana Curanmor diwilayah Ngawi pada September 2016 dan Februari 2018 dan tindak pidana penggelapan sepeda motor diwilayah Ngawi pada September 2018. Pada 28 November 2019 pelaku baru saja bebas dari lapas Ngawi.

Dari keterangan yang didapat selama penyelidikan, AKBP Dicky Ario Yustisianto mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban adalah ingin menguasai barang milik korban salah satunya adalah sepeda motor milik korban yang dilakukan dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

AKBP Dicky Ario Yustisianto menuturkan, kejadian bermula pada awal bulan Desember saat tersangka berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi di media sosial (medsos), kemudian, pada Minggu (22/12/19) sekitar pukul 14.20 WIB, keduanya janjian dan bertemu di pertigaan Banjarejo untuk jalan-jalan ke Alun-alun Ngawi.

Dalam perjalanan, saat berboncengan ke arah Desa Sonde, terjadi cekcok diantara keduanya, akhirnya pelaku mengarahkan sepeda motor memasuki lahan jagung, karena korban berontak dan melawan maka keduanya terjatuh, lalu pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan yang memakai akik sebanyak tiga kali, melihat korban lari ke arah barat selanjutnya korban dipegang dan dipukul dengan kunci kontak pada kepala bagian belakang sebanyak dua kali, karena berteriak akhirnya korban dicekik hingga tak bisa bernafas.


Untuk menghilangkan identitas korban, pelaku melucuti seluruh pakaian yang di kenakan korban dan membuang dompet korban ke sungai. Sementara sepeda motor milik korban dijual oleh pelaku kepada Miskano dengan harga Rp 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya oleh pelaku uang tersebut dibelikan Hp Oppo A5.

"Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk beli handphone merk Oppo dan sisanya untuk biaya hidup sewaktu dalam pelarian. Sementara penadahnya juga kita tangkap dan saat ini turut diperiksa," tandas AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Pada Kamis (26/12/19), Team Resmob Jogoboyo Subdit Jatanras Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Ngawi akhirnya berhasil mengamankan tersangka pelaku, Muhamad Iqbal Maulana di depan Alfamidi Sidoarjo.

Muhamad Iqbal Maulana, diamankan petugas beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah handphone merk Huawei dan Oppo, sisa uang penjualan sepeda motor milik korban senilai Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah helm merk GIX warna putih.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan dari tangan saksi berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 Nopol AE-3156-JD berikut STNK dan Kunci Kontak, 1 (satu) buah handphone Xiaomi warna gold serta barang bukti milik korban berupa, 1 (satu) pasang sepatu warna coklat, 1 (satu) ikat rambut warna orange, 1 (satu) buah tas warna merah muda dan 1 (satu) potong celana jeans warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka pelaku, Muhamad Iqbal Maulana disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima belas tahun penjara. (day/bams)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages