BPJS KESEHATAN AJAK DPRD PONOROGO BERSINERGI DEMI KESEJAHTERAAN RAKYAT - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

BPJS KESEHATAN AJAK DPRD PONOROGO BERSINERGI DEMI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Share This

Madiun, Pojok Kiri –  DPRD Kabupaten Ponorogo selenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Jaminan Kesehatan dengan mengundang BPJS Kesehatan sebagai narasumber. Sosialisasi ini membahas secara spesifik implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah pertama untuk memberikan informasi kepada aparatur maupun organisasi tentang regulasi terkait jaminan kesehatan. Dan yang kedua adalah untuk memberikan informasi kebijakan baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019," kata Ketua Penyelenggara Kegiatan, Hendra Wardana.

Kegiatan yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Ponorogo tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, serta Pimpinan Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo juga menyampaikan hal yang sama terkait pentingnya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang jaminan kesehatan.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan program jaminan kesehatan, dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 ini, sehingga perlu terus dilakukan sosialisasi dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang JKN-KIS. Dan juga perlu disosialisasikan juga kepada masyarakat umum agar mereka benar-benar paham dan memperoleh manfaat dari prgram jaminan kesehatan, yang mana kita ketahui prinsipnya adalah gotong royong, yaitu yang sehat membantu yang sakit,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto

Dalam kesempatan tersebut Handaryo menyampaikan materi terkait Perpres 75 Tahun 2019 serta materi yang terkait dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

“Kita harus melihat bahwa program jaminan kesehatan awalnya berasal dari amandemen UUD 1945 pasal 28, dimana negara hadir untuk memberikan kesejateraan untuk rakyatnya. Sehingga intinya adalah rakyat sejahtera. Kemudian lahirlah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasionl yang didalamnya ditetapkan 5 program, yang salah satunya adalah program jaminan kesehatan. Esensinya adalah kalau rakyat mendapatkan jaminan pembiayaan pada waktu sakit maka harapannya tidak akan jatuh miskin,” kata Handaryo.

Harapannya setelah kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan peserta yang hadir dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada jajarannya, sehingga gotong royong dalam program jaminan kesehatan ini bisa terwujud. Pun ketika terdapat saran dan keluhan tentang pelayanan penyelenggaraan program jaminan kesehatan dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan maupun BPJS Kesehatan, sehingga sinergi dalam program jaminan kesehatan ini dapat benar-benar dijalankan demi memberikan kesejahteraan rakyat, terutama dalam hal jaminan kesehatan.(ar/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages